Z (51) pelaku pencabulan terhadap anak di Perawang, Siak.
SIAK.- Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Siak belakangan ini menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Meski menjadi sorotan, namum aksi kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Riau.
“Beberapa hari lalu, Polsek Tualang kembali mengungkap tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan berhasil mengamankan seorang pelaku inisial Z (51),” ujar Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Alan Arif, Rabu (7/8).
Dijelaskan Kapolsek, Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban yang masuk ke Polsek Tualang.
Dalam laporannya, orang tua korban menyebutkan bahwa anak gadisnya sebut saja Melati (14) berada di rumah Z (51) diduga sedang dirudapaksa oleh pemilik rumah pada Minggu (4/8) lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Lanjut Kompol Hendrix, Bhabinkamtibmas Kelurahan Perawang Bripka Arya Sudarsa mendatangi rumah pelaku yang berada di Kota Perawang.
“Ternyata benar, disana, personil kita menemukan korban berada didalam sebuah kamar bersama pelaku,” terang Kompol Hendrix.
Tanpa membuang waktu, lanjut Kapolsek, pelaku bersama sejumlah baran bukti digiring ke Polsek Tualang guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kepada Polisi, Korban mengaku sudah lebih dari satu kali dirudapaksa pelaku.
Sebelum melakukan aksi bejadnya, pelaku terlebih dahulu menjanjikan akan memberi sejumlah uang jajan kepada korban.
“Pelaku ini merupakan teman orang tua korban, dia seorang duda yang sudah cerai dengan istrinya beberapa tahun lalu,” kata Kapolsek.
Saat diintrogasi Polisi, Pelaku mengakui semua perbuatannya, dan merasa bersalah serta menyesali perbuatan tersebut.
Meskipun demikian, pelaku tidak bisa lepas dari jeratan hukum, karena korban merupakan seorang anak di bawah umur yang dilindungi oleh negara melalui undang-undang perlindungan anak.
Hingga berita ini tayang, pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tualang untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
“ Pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Kompol Hendrix mengimbau kepada para orang tua di Kecamatan Tualang, agar selalu memperhatikan pergaulan anak diluar rumah, supaya kedepan anak-anak kita terhindar dari pergaulan bebas dan narkoba dan tidak terjadi hal serupa.