Siak  

Momen Kemerdekaan, Kapolres Siak Ajak Masyarkat Kibarkan Sang Saka Merah Putih

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK,MSi

SIAK. – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Siak, Polda Riau, AKBP Asep Sujarwadi SIK, MSi, mengimbau seluruh elemen masyarakat Kabupaten Siak untuk mengibarkan bendera sang saka merah putih dihalaman rumah masing-masing, selama bulan Agustus 2024.

Hal itu bertujuan untuk merayakan dan memeriahkan moment kemerdekaan Negara Indonesia dengan semangat kebangsaan dan persatuan.

Menurut Asep, langkah ini merupakan bentuk dukungan dan rasa cinta kita sebagai warga negara terhadap Tanah Air serta sebagai simbol penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia.

“Masyarakat Kabupaten Siak, diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam memeriahkan momen bersejarah ini dengan mengibarkan bendera Merah Putih di tempat-tempat strategis, seperti di rumah, perkantoran, sekolah, serta fasilitas umum lainnya,” kata Alumni Akpol 2002 itu, Selasa (6/8).

Tidak hanya itu saja, AKBP Asep juga menekankan pentingnya semangat kebersamaan dan cinta Tanah Air untuk memperkokoh persatuan bangsa.

Asep menilai, dengan mengibarkan bendera Merah Putih di tempat-tempat strategis diharapkan dapat menginspirasi generasi muda dan memupuk rasa patriotisme yang kuat pada diri anak bangsa.

“Kibarkan bendera, kibarkan semangat, Bulan Agustus adalah momen bersejarah bagi kita sebagai bangsa Indonesia, Mari kita pererat tali persaudaraan dengan menunjukkan cinta dan kesetiaan kepada negara kita,” katanya.

Selain bendera, masyarakat juga dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Hiasan tersebut dapat disertai logo resmi HUT ke-79 RI dengan tema “Nusantara Baru, Indonesia Maju”.

Sebagai salah satu identitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pengibaran bendera merah putih tidak boleh dilakukan sembarangan.

Pemasangan bendera merah putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Tidak hanya aturan pemasangan, undang-undang juga telah mengatur ukuran bendera merah putih sesuai tempat penggunaannya.

Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 menjelaskan, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang.

Bendera tersebut memiliki bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran yang sama.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png