MP (21) pelaku penabrak pemotor hingga tewas di Pekanbaru
PEKANBARU.- Polresta Pekanbaru menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Laka Lantas yang menewaskan seorang pemotor inisial RM (46) di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8) pagi.
Konferensi Pers yang dipimpin Kombes Pol Jeky dan didampingi Kasat Lantas Kompol Alvin Agung Wibawa menghadirkan seorang mahasiswi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa itu, inisial MP (21).
Dihadapan Kapolresta Pekanbaru dan awak media, MP (21) mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga korban terkait laka lantas yang menewaskan RM (46).
“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya, atas kesalahan yang saya buat, saya tidak sengaja dan tidak sadar menabrak korban,” kata MP.
“Dan saya sangat menyesal sekali dengan apa yang saya lakukan, saya merasa sangat menyesal atas kejadian ini,” sambung mahasiswi berparas cantik itu.
Rasa penyesalan disertai rasa malu tak dapat disembunyikan dari raut wajah mahasiwi berusia 21 tahun itu.
Saat menyampaikan permohonan maaf, MP terlihat terbatah-batah menahan isak tangis karena menyesali peristiwa yang menggemparkan Pekanbaru dan Riau pada umumnya.
Diberitakan sebelumnya, Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ yang dikemudikan Marisa menabrak bagian belakang motor Yamaha Jupiter yang dikendarai Renti dengan nomor polisi BM 4697 JZ hingga korban terseret jauh.
Peristiwa itu menyebabkan Renti mengalami pendarahan hebat di bagian kepala hingga tewas di lokasi kejadian.
“Pelaku bergerak dari arah Fly Over Nangka menuju arah SKA. Sesampainya di depan Hotel Linda, pelaku menabrak korban yang ada di bahu jalan hingga tewas,” ujar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa.
Saat ini, Satlantas Polresta Pekanbaru masih menyelidiki dan meminta keterangan sejumah saksi terkait insiden Lakalantas tersebut.
Tersangka dipaparkan Alvin, menjalani tes urine untuk mengetahui apakah ada indikasi mengonsumsi narkoba ataupun minuman keras (Miras).
“Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine, namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak mengakui,” ulas Alvin.
Usai ditetapkan tersangka kata Alvin, pengendara mobil inisial MP (21) langsung ditahan bersama barang bukti Ranmor.
“Sudah kita tetapkan tersangka, sudah kita lakukan penahanan,” tegas Alvin.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa memaparkan, pelaku dijerat Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang tidak berkonsentrasi saat berkendara dan lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Kemudian, Pasal 310 ayat 4.