foto: Alfedri-Husni Merza (ist)
SIAK – Bakal Calon Bupati – Bakal Calon Wakil Bupati Siak, Alfedri -Husni Merza bakal menggelar deklarasi di Siak. Saat ini pihaknya masih menunggu satu partai politik lagi yang akan bergabung dalam koalisi partai pengusung untuk pasangan petahana ini.
Husni Merza mengatakan pihaknya bakal menggenapkan koalisi dengan 6 partai politik. Enam partai itu mempunyai 18 kursi di DPRD Siak. Saat ini menunggu satu partai lagi yang akan bergabung.
“Kalau sudah selesai proses administrasi dan keluar SK DPP maka kita akan gelar deklarasi. Partai apa? Nanti kalau sudah selesai semuanya pasti kami sampaikan, gak etis bila mendahului, hehe,” ujar Husni Merza saat dijumpai, Minggu (4/8/2024).
Husni menyebut, secara defakto partai tersebut sudah menjadi bagian dari koalisi. Hanya menunggu secara dejure-nya saja, karena prinsip partai tersebut sejalan dengan koalisinya.
“Bocoran? Ya pastinya partai yang tergabung di dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM),” sebutnya.
Sejauh ini, koalisi partai politik untuk Alfedri-Husni Merza paling gemuk di Siak. Mereka sudah pasti memiliki 14 kursi di DPRD Siak, yang terdiri dari PAN 6 kursi, PPP 1 kursi, Hanura 1 kursi, Perindo 2 kursi dan PKS 4 kursi. Ditambah lagi dengan satu partai yang sedang ditunggu yang akan menambah kekuatan menjadi 18 kursi di DPRD Siak.
Sementara Bacakada lainnya seperti Afni-Saymsurizal hanya memiliki 10 kursi di DPRD Siak, yaitu Golkar 8 kursi dan Demokrat 2 kursi. Sayangnya, Demokrat belum mengekspos penyerahan SK DPP kepada pasangan penantang petahana ini. Akibatnya, sikap demokrat menjadi pertanyaan publik.
Apakah partai Demokrat pasti mengusung Afni -Syamsurizal, atau terbuka opsi untuk bergabung ke petahana atau membentuk poros ketiga dengan PDI Perjuangan dan PKB?
Publik masih menunggu transparansi informasi dari Demokrat. Meskipun Syamsurizal merupakan Ketua DPC Demokrat Siak, sampai hari ini belum bisa dipastikan juga DPP Demokrat mengusungnya untuk Pilkada Siak.
Pasalnya, DPC Demokrat Siak belum pernah mengekspos sikap DPP partainya untuk Pilkada Siak 2024. Sangat berbeda dengan DPP Golkar, yang mengeluarkan SK untuk Afni-Sayamsurizal, meskipun kedua tokoh yang diusungnya bukanlah kadernya sendiri.
Golkar Siak juga menuai kritik bahwa kadernya seperti Ketua DPD II Golkar Siak tidak cukup tangguh untuk maju bertarung melawan petahana. Selain itu, terkait Bacalon dari Golkar ini, Ketua DPD II Golkar Siak Indra Gunawan belum berani speak up. Sikap ini berbeda jauh dengan Afni yang sangam transparan terkait informasi proses politik yang ditempuhnya di Golkar.
Seacara koalisi, petahana jauh lebih besar. Begitu juga survey elektabilitas antara Alfedri dan Afni, masih jarak sekitar 20 persen, lebih tinggi Alfedri.
Husni mengatakan, jika satu partai politik yang dimaksudnya tadi sudah bergabung, Alfedri-Husni akan menggelar deklarasi di Siak. Deklarasi ini akan dihadiri seluruh partai koalisi, relawan, simpatisan dan masyarakat di Siak.
Dengan akan bertambahnya dukungan untuk pasangan ini, Alfedri -Husni sudah jauh melewati ambang batas persyaratan untuk maju di Pilkada Siak yaitu 20 persen di legislatif. Dengan demikian, semakin meyakinkan petahana kian kokoh untuk melenggang ke tahap pencalonan.
Husni juga tidak ambil pusing dengan propaganda negatif dari pihak eksternal, yaitu propaganda seakan-akan Alfedri tidak bisa maju lagi. Padahal isu ini sudah dibantah berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota, Wakil Walikota.
“Ketua DPD PAN Siak, Saudaraku H Syarif sudah menjelaskan itu sejak beberapa minggu belakangan. Saya kira sudah tidak relevan lagi kalau pihak eksternal bermain di wilayah itu,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPD PAN Siak, H Syarif mengatakan PKPU Nomor 8 tahun 2024 adalah PKPU yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah. Sebelumnya diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2020.
“Sejak diundangkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, maka seluruh PKPU sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,” tegas Syarif.
Ia mengatakan, PKPU ini telah menyesuaikan dengan putusan MK Nomor 2 tahun 2023. Pada pokoknya dapat dilihat dalam hal 50 putusan MK yaitu perhitungan masa jabatan kepala daerah adalah telah menjabat 2 periode dihitung dari minimal setengah masa jabatan atau lebih, tidak membedakan jabatan defenitif maupun penjabat sementara atau dikenal istilah Plt (pelaksana tugas) yang dihitung sejak pelantikan, baik sebagai defenitif maupun sebagai Plt.
Menurut Syarif, hal itu sejalan juga dengan PP Nomor 6 tahun 2005 Jo PP Nomor 49 Tahun 2008 Tentang pemilihan pengesahan, pengangakatan dan pemberhentian kepala daerah. Yang disebutkan dalam penjelasan pasal 38, masa jabatan dihitung sejak pelantikan.
“Per KPU Nomor 8 tahun 2024 khususnya pasal 19 menjawab semua permasalahan perhitungan masa jabatan kepala daerah,” katanya.
Syarif menambahkan, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu lebih mudah menghitungnya dan tidak menimbulkan keraguan. Bahkan telah memberikan kepastian hukum dapat tidaknya seserorang mencalonkan kembali pada Pilkada 2024-2029.
“Jadi setelah membaca dengan teliti PKPU tersebut kami berkeyakinan bahwa Pak Alfedri bisa maju, sebab belum sampai 2,5 tahun dari pelantikannya sebagai bupati Siak saat menggantikan Pak Syamsuar,” katanya.
Ia juga menegaskan, yang menjadi persoalan adalah saat bupati Siak defenitif, Syamsuar cuti kampanye karena ikut Pilkada Riau pada 2018 lalu. Waktu itu Alfedri sebagai Wakil Bupati Siak defenitif menggantikan bupati yang sedang cuti.
“Saat itu tidak ada pelantikan dan otomatis tidak dihitung sebagai periodesasi dalam menjabat. Semuanya ini sebenarnya sudah jelas pada Pasal 19 huruf e Per KPU Nomor 8 Tahun 2024. Sudah, no debat lagi. Mari kita jalankan proses politik ini dengan riang gembira,” katanya.