Pesan Wanita Penghibur Melalui Aplikasi Michat, Pria Asal Surabaya Diperas Waria di Pekanbaru

Tiga pelaku sindikat Michat yang diamankan Polsek Limapuluh

PEKANBARU.- Polsek Lima Puluh, Polresta Pekanbaru, meringkus tiga orang sindikat Aplikasi hijau (Michat), Rabu (24/7) lalu.

“Polisi meringkus ketiga pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP) dari seorang pria asal Surabaya Jawa Timur inisial MJS,” kata Kapolsek Lima Puluh Kompol Bagus Harry.

Bagus menjelaskan, kasus tersebut berawal dari MJS yang malam itu menginap di hotel Holiday Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh memesan wanita penghibur melalui Aplikasi Michat

“Korban ini memesan wanita penghibur lewat Aplikasi Michat, mereka sepakat terkait harga dan lokasi yang telah ditentukan,” kata Bagus.

Setelah bertemu di lokasi yang dijanjikan bersama, lanjut Bagus, korban terkejut karena yang datang tidak sesuai dengan yang tertera di foto Aplikasi Michat.

“Parahnya lagi, yang datang bukannya wanita melainkan seorang waria,” terang Bagus sembari tersipu.

Keributan berawal dari sana, karena MJS membatalkan perjanjian kencan dengan wanita yang dinantinya.

Mendengar hal itu, si wanita pria (Waria) yang datang ke MJS berang, dan tak mau terima. Dia tetap meminta sejumlah uang kepada MJS.

Pertengkaran mulutpun terjadi kala itu, MJS mengalah dan memberikan sejumlah uang senilai Rp 200 rb kepada si waria.

Kendati demikian, si waria tetap melakukan pemerasan terhadap korban MJS dan memanggil dua orang rekannya untuk meminta sejumlah uang kepada korban.

Karena korban takut, akhirnya korban membayar dengan cara cash sebesar Rp 400.000, kepada si waria. Namun waria itu minta tambahan uang transport kepada MJS dan korban memberikan uang tambahan tersebut.

Karena merasa terancam dan dirugikan korban  mengadukan kejadian tersebut ke resepsionis hotel dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Limapuluh.

Selang beberapa jam pasca kejadian, Polsek limapuluh berhasil meringkus tiga pelaku Jaringan pemerasan Melalui Aplikasi kencan Michat tersebut. 

Kompol bagus mengatakan,  bahwa ini merupakan kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan peran pelaku yang berbeda, total pelaku berjumlah 3 orang. 

“Pelaku MR berperan sbg Operator Michat juga perannya sebagai bodyguard, Pelaku MK berperan sebagai bodyguard dan Pelaku waria AP alias bunga berperan sebagai umpan atau teman kencan,” Ungkapnya.

Bagus mengatakan, masing-masing pelaku ini dijerat dengan pasal Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Tidak tertutup kemungkinan masih banyak korban serupa ini, namun karena korban mungkin malu, akhirnya memilih tidak melaporkan kasus pemerasan tersebut kepihak kepolisian,” pungkasnya.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png