PHK Sepihak, Advokat Suwandi Jon Prima Laporkan PT Multiplikasi Abadi Sukses Ke Disnaker

PEKANBARU.- Manajement PT. Multiplikasi Abadi Sukses melalukan PHK sepihak terhadap salah seorang karyawannya bernama Bernike Situmanggor, Rabu (24/7) lalu.

Bernike Situmanggor merupakan karyawan yang bekerja sebagai sopir di perusahaan tersebut.

Pria asal Sumatera utara itu di PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja ditempat pembongkaran pupuk di Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, Riau.

Dia mengaku di PHK gegara meminta tambahan uang jalan kepada pihak perusahaan tempatnya bekerja.

“Saya langsung di suruh berhenti bekerja karena meminta tambahan uang jalan,” kata Bernike.

Selain itu, kata bernike melanjutkan, pihak perusahaan menyuruh saya untuk menitip mobil beserta kuncinya di gudang tempat pembongkaran.

Tidak terima terkait perlakuan pihak perusahaan kepada dirinya yang diangap semena-mena, Bernike menunjuk kuasa hukumnya Suandi Jon Prima dan rekan untuk mengurus hak-hak nya sebagai karyawan di PT Multiplikasi Abadi Sukses.

Terpisah, kuasa hukum Bernike Situmorang, Suwandi Jon Prima sangat menyayangkan sikap pihak perusahaan kepada kliennya yang melakukan PHK sepihak hanya bermula dari persoalan sepele.

“Kami sebagai kuasa hukum sangat menyayangkan sikap pihak perusahaan yang dinilai semena-mena terhadap karyawan,” katanya.

Menurut Jon Prima, pihak perusahaan tersebut telah melanggar pasal 153 ayat (1) huruf i undang undang Cipta kerja.

Selain itu, Jon Prima juga menyebut pihaknya juga menemukan suatu pelanggaran atau tindak pidana yang di lakukan oleh pihak perusahaan dimana selama ini ternyata telah membayar upah dibawak UMK .

“Terkait hal ini pihak perusahaan telah melanggar pasal 81 angka 63 Undang – undang Cipta kerja no. 11 Tahun 2020 yaitu ” Barang siapa membayar upah lebih rendah dari upah minimum maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 4 Tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,-(empat ratus juta rupiah),” katanya.

“Kami akan melaporkan permasalahan ini ke bidang pengawasan tenaga kerja, karena ini sudah tergolong tindak pidana,” ucap Suwandi Jon Prima menyudahi.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png