Hukrim  

Meski Harta Telah Disita Jaksa, Hakim Tetap Vonis Suparmin 9 Tahun

PEKANBARU.- Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru membacakan putusan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak tahun 2021 yang menyebabkan kerugian negara hingga 5,4 milyar.

Keenam terdakwa tersebut antara lain, Suparmin selaku Analis Tata Usaha pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Distan Siak, Mina Yumiarti selaku pemilik dan Penanggung jawab Kios Pengecer Lengkap UD Riau Rakyat Tani, dan Suharnof selaku pemilik dan penanggung jawab Toko Rangga dinyatakan terbukti bersalah.

Selain itu, Sukarimi selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Distan Siak dan Amuzir selaku Kepala Seksi Pupuk Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Distan Siak, serta Syafrijum selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak turut menerima kenyataan pahit harus menjalani hari-hari mereka di balik jeruji besi.

Vonis terhadap enam terdakwa tersebut dibacakan hakim ketua Dr Salomo Ginting, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (24/7).

Diantara ke enam terdakwa tersebt, Suparmin di Vonis paling berat oleh majelis.

“Terdakwa Suparmin di pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungaan,” kata hakim ketua.

Selain itu, kata dia melanjutkan, Suparmin juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 4.294.114.698,” apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Terdakwa Suharnof lanjut Salomo, divonis selama 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan, dan membayar UP sebesar Rp100 juta.

“Namun dia tak perlu lagi membayar UP karena sudah mengembalikan ke penyidik dan diserahkan ke negara,” katanya.

Sementara untuk Terdakwa Mina Yumiarti divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar UP sebesar Rp 499.500.000 subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

“Ketiga terdakwa tersebut, terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Untuk terdakwa Sukarimi dan Amuzir masing-masing divonis hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sedangkan Syafrijum divonis selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Untuk ketiga terdakwa terakhir dinyatakan bersalah oleh majelis hakim melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengar vonis hakim tersebut, kuasa hukum masing-masing terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Siak menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Siak telah melakukan penyitaan beberapa aset bergerak dan sejumlah uang terkait penanganan perkara Suparmin.

Aset yang disita antara lain berupa 1 unit mobil merek Suzuki dengan nomor polisi BM 1159 YB jenis model mobil penumpang Jeep tahun 2021.

Satu unit mobil merek Mitshubishi Colt Diesel nopol BM 8982 SE jenis mobil barang model dump truck tahun 2017.

Ada 4 unit ruko beserta tanah seluas lebih kurang 320 meter persegi di Jalan Pertamina Km 72 Dusun Kolim Desa Seminai Kecamatan Kerinci Kanan.

Sebidang tanah serta gudang serta rumah seluas lebih kurang 200 meter persegi di Jalan Raya Pertamina Dusun Meranti Desa Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan.

Adapun tujuan dari penyitaan tersebut dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau kerugian negara mencapai Rp5.431.614.696,87.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png