Hukrim  

Terjaring Operasi Antik Polres Inhil, Pria di Keritang Diringkus Polisi Gegara Sabu

Tersangka Sabu yang diamankan Polsek Keritang saat Operasi Antik Polres Inhil

INHIL.- Kepolisian Sektor (Polsek) Keritang, Polres Inhil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu inisial A (43) di jalan Lintas Samudera Gg Pelabuhan, H Arif, Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, Inhil.

Pria berusia 43 tahun yang tecatat sebagai  warga Desa Pancur tersebut diamankan polisi saat operasi Antik Polres Inhil berlangsung pada Senin (22/7/2024).

Hal tersebut, sebagai mana disampaikan Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Keritang AKP Ramli Samosir kepada rekan media.

“Pelaku ini, sering melakukan transaski sabu di Jl. Lintas Samudera Gg. Pelabugan H. Arif RT 001 RW 001 Desa Pengalihan,” kata Kapolsek.

Mendapat informasi tersebut, anggota dari Polsek Keritang mulai melakukan penyelidikan di lapangan guna mengungkap kebenaran informasi itu.

“Unit Reskrim Polsek Keritang langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bersama barang bunti narkoba jenis sabu inisial A,” kata Ramli.

Ramli menyebut, saat penangkapan pelaku turut disaksikan 2 orang warga sekitar. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket kecil sabu yang dibungkus plastik putih bening, sebuah handphone dan uang tunai.

“Saat di introgasi, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari E, yang kini masih kami lidik,” ungkapnya.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan  mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Keritang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dikenai pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya Ramli menyudahi.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png