Hukrim  

Disinyalir Tempat Prostitusi dan Peredaran Narkoba, Polres Siak Amankan Empat Pria Bersama Narkoba Jenis Sabu di Hotel Gren Perawang

Empat Pria yang terjaring Operasi Antik Polres Siak di Hotel Gren Perawang

SIAK.- Empat orang pria di Kecamatan Tualang, terjaring operasi Antik (Anti Narkotika) Polres Siak, bersama mereka polisi turut mengamankan Narkotika jenis sabu.

Disana, polisi mengamankan barang bukti narkotikan jenis sabu tidak dalam jumlah yang besar. Polisi hanya berhasil menyita sabu sebanyak dua paket, dengan berat kotor 0,44 gram. Diduga sabu yang ditemukan polisi di TKP hanya untuk dikonsumsi bersama oleh keempat pelaku.

Mereka yang diamankan polisi adalah ML (34), AB (37),EA (27),dan ZH (53) , mereka diamankan polisi di Jalan Karet Gang Putra buana RT. 009 RW 006 Kelurahan Perawang Kecamatan  Tualang, Kabupaten Siak, tepatnya di Kamar Hotel Gren, Jumat (19/7) lalu.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi lewat keterangan tertulisnya, Senin (21/7).

“Satnarkoba Polres Siak mengamankan empat orang pria terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu,” kata Riza.

Pengungkapan perkara ini, kata Riza melanjutkan, masih dalam giat operasi Antik Polres Siak.

Riza mengaku, beberapa hari sebelum penangkapan para pelaku, pihaknya mendapat informasi dari warga setempat yang sudah resah terkait dugaan aktifitas peredaran narkotika dan Asusila di hotel Gren Perawang.

“Dari informasi yang didapat saya langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza.

Awalnya, polisi mengamankan tiga orang laki-laki yang mengaku Bernama ML , AB dan EA di salah satu kamar hotel Green Perawang.

Disana, polisi melakukan penggeledahan terhadap AB, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dipegang oleh AB.

Saat dilakukan introgasi kepada AB, dia mengaku bahwa  Narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari ZH.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah ZH dan berhasil mengamankan ZH, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap ZH ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalalm celana ZH.

Saat diintrogasi polisi ZH mengaku bahwa benar Narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari ARNOLD (DPO).

Untuk saat ini, kata Riza, mereka sudah menyandang status tersangka, dan diamankan bersama sejumlah barang bukti di Mapolres Siak.

“Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara, sebagai mana diatur dalam UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika pasal 114 dan pasal 112,” pungkas Riza.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png