Tipu Warga Hingga 6,3 Milyar, Polres Inhil Amankan Dua Wanita Pelaku Investasi Bodong

Dua pelaku investasi bodong saat berada di Mapolres Inhil.

INHIL.- Satreskrim Polres Inhil mengamankan dua orang wanita terkait penipuan investasi bodong. Mereka yang diamankan Polisi adalah NAL (26) dan RM (28).

“Polisi,mulanya mengamankan RM di Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Kamis (11/7) lalu,” ujar Kapolres Inhil Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, Jumat (19/7).

Sedangkan rekannya NAL, kata Kasat melanjutkan, menyerahkan diri ke Polres Inhil didampingi kuasa hukumnya, Rabu (17/7) lalu.

Anggi mengungkapkan, penipuan yang dilakoni kedua tersangka ini sudah berlangsung sejak 2022 lalu.

Dimana jumlah korban mereka mencapai 140 orang, dengan total kerugian yang dialami seluruh korban ditaksir hingga 6,3 Miliyar.

Anggi mengaku, terungkapnya perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban investasi bodong yang dilakoni kedua tersangka, masuk kepihaknya.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Polisi melakukan serangkaian penyelidikan yang cukup panjang.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli pidana, dan terlapor, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status perkara tersebut dari lidik ke sidik, hingga penetapan tersangka terhadap kedua pelaku,” ujar Kasat.

Masih kata Kasat, adapun yang dapat di buktikan penyidik Sat Reskrim Polres Inhil saat ini sebesar 1,4 Miliar dari 20 Korban yang sudah memberikan keterangan sebagai saksi.

Tersangka (RM) selaku pemilik usaha konveksi ADMIRABLE FIVE yang berada di dua Lokasi di kota Pekanbaru.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka (RM)  bekerjasama dengan tersangka (NAL) membuka investasi yang bernama ADMIRABLE FIVE dengan keuntungan yang akan di berikan tersangka (RM) kepada tersangka (NAL) sebesar 40 %.

“Tersangka (NAL) berperan selaku orang yang mencari investor,” beber Kasat.

Tersangka NAL menjanjikan keuntungan sebesar 10 s/d 20 % dalam jangka waktu tertentu dari setiap modal yang di berikan koban.

Selaij itu, tersangka (NAL) mencari korban dengan cara mempromosikan usaha mereka di  akun media sosial milik pribadinya, sehingga banyak korban yang tertarik menginvestasikan sejumlah uang pada Investasi ADMIRABLE FIVE melalui dirinya.

Setiap mendapatkan modal (uang) dari para korban, uang tersebut   dikirim tersangka (NAL) kepada tersangka (RM) melalui transfer via Bank.

Sebagian korban ada yang mendapatkan surat perjanjian kerjasama terkait modal yang di investasikan di ADMIRABLE FIVE.

Awalanya para korban benar mendapatkan keuntungan sesuai surat perjanjian Kerjasama sama tersebut, sehingga kian hari nasabah mereka terus bertambah.

Petaka itu mulai mencuat pada 17 November 2023 lalu, imana tersangka (NAL) memberitahukan kepada beberapa korban, bahwa usaha ADMIRABLE FIVE tidak dapat lagi memberikan keuntungan beserta modal.

Mereka berdalih, bahwa selama ini investasi ADMIRABLE FIVE yang di ikuti para korban adalah Investasi bodong yang mana keuntungan yang di didapat para investor, yang di peroleh dari modal investor lainya (system gali lobang).

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Rutan Mapolres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

“Penyidik bakal menjerat kedua tersangka dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana,” pungkas Kasat Reskrim.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png