Kantor KPU Kabupaten Siak
SIAK.- Delapan orang anggota DPRD Siak terpilih terancam bakal tidak dilantik, pasalnya, mereka hingga saat ini belum menyerahkan LHKPN.
Mereka adalah, Haposan Sinaga dari Perindo, Tengku Muhammad dari PKS, Jon Faber Bernandus Pangaribuan dari PDI Perjuangan, Retno Guntoro dari PKB, Ridho Rizqi dari PKB, Nia Sari Sihotang dari PKB, Laiskar Jaya dari PKB dan Asril dari Golkar.
Dari delapan orang tersebut, terlihat tiga nama pengusaha mitra kerja PT IKPP, mereka adalah, Asril, Tengku Muhamad dan Haposan Sinaga. Ketiganya juga berasal dari Dapil yang sama yaitu Dapil 3 Tualang.
Tengku muhamad merupakan Anggota DPRD Kabupaten Siak periode 2019-2024 yang kembali terpilih untuk periode berikutnya.
Sementara Asril (Doyok) dan Haposan merupakan pendatang baru, dimana keduanya pada Pileg februari lalu meraih suara terbanyak di Dapil 3 Tualang.
Sebelumnya, Kpu Siak telah melaksanakan rapat pleno penetapan jumlah kursi dan nama caleg terpilih anggota DPRD Kabupaten Siak, kini tahapan tersebut menyisakan tahapan pengusulan nama caleg terpilih kepada pihak terkait untuk dilantik dan diambil sumpah sebagai anggota DPRD Siak.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Divisi teknis penyelenggaraan KPU Siak Dedi Kurniawan, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (20/7).
Dikatakan Dedi, berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2024 pasal 53 ayat 1, 2 dan 3 bahwa ada kewajiban caleg terpilih untuk melaksanakan pelaporan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
“Apabila caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima pelaporan LHKPN kepada KPU, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih kepada pihak terkait untuk dilaksanakan pelantikan,” ujarnya.
Dedi mengaku, KPU Siak sudah dua kali menyampaikan surat pemberitahuan kepada calon terpilih melalui masing-masing parpol untuk segara melaporkan LHKPN kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.
“Sejauh ini, kami dari KPU Siak sudah dua kali menyampaikan terkait LHKPN kepada caleg terpilih,” imbuhnya.
Senada dengan Dedi, Ketua KPU Siak Said Darma Setiawan menyampaikan, bahwa KPU Kabupaten Siak telah menjalankan PKPU sesuai Juknis.
“Maka dari itu dihimbau kepada calon terpilih untuk melaporkan LHKPN sebelum jatuh tempo 21 hari sebelum pelantikan,” ujar Said.
Menurut Said, hal ini merupakan bentuk ketaatan seorang wakil rakyat terhadap regulasi yang ada, selain itu masyarakat juga mengetahui dan ikut mengawasi wakil rakyat di Kabupaten Siak.