Syarif Melawan Framing yang Menyebut Alfedri Tak Bisa Ikut Pilkada Siak 2024

Ketua DPD PAN Siak, H Syarif, S.Ag

SIAK – Bacalon Bupati Siak petahana Alfedri kembali diframing tidak bisa maju pada Pilkada Siak 2024.

Framing yang datang dari lawan politiknya tersebut memuat bahwa PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dianggap multitafsir, utamanya berkaitan dengan Pasal 19 yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah.

Rival politik Alfedri seakan mendapat angin segar saat Kemendagri mengajukan permohonan fatwa kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemendagri ingin mendapatkan kepastian hukum terkait masa jabatan yang telah dilalui kepala daerah.

Fatwa yang diminta tersebut terutama pada Pasal 19 tersebut ada di huruf b, c dan e. Pada huruf b dinyatakan satu kali masa jabatan yaitu selama 5 tahun penuh dan atau paling singkat 2,5 tahun.

Pada huruf c dinyatakan masa jabatan tidak membedakan baik menjabat defenitif maupun penjabat sementara dan huruf e mengatakan, dihitung sejak pelantikan.

Ketua DPD PAN Siak H Syarif, S.Ag tidak membiarkan framing itu terus menerus dijadikan untuk menyerang Alfedri. Sebagai partai yang mengusung Alfedri-Husni Merza pada Pilkada Siak 2024 ini, ia yakin masalah masa jabatan sudah gamblang diterangkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terutama pada Pasal 19 huruf e.

“Insyaallah, kami haqqul yakin Pak Alfedri bisa berlayar, mari kita bersiap untuk menghadapi proses ini dan fokus untuk pemenangan,” kata H Syarif, Selasa (16/7/2024).

Syarif menjelaskan, PKPU Nomor 8 tahun 2024  yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah. Sebelum ini pengaturan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2020.

“Mari kita baca dan kita lihat PKPU ini dengan jernih dan jangan tergesa. Sejak diundangkan Per KPU Nomor 8 Tahun 2024, maka seluruh Per KPU sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,” tegas Syarif.

Ia mengatakan, Per KPU ini telah menyesuaikan dengan putusan MK Nomor 2 tahun 2023. Pada  pokoknya dapat dilihat dalam hal 50 putusan MK yaitu perhitungan masa jabatan kepala daerah adalah telah menjabat 2 periode dihitung dari minimal setengah masa jabatan atau lebih, tidak membedakan jabatan defenitif maupun penjabat sementara atau dikenal istilah Plt (pelaksana tugas) yang dihitung sejak pelantikan, baik sebagai defenitif maupun sebagai plt.

Menurut Syarif, hal itu sejalan juga dengan PP Nomor 6 tahun 2005 Jo PP Nomor 49 Tahun 2008 Tentang pemilihan pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah yang disebutkan dalam penjelasan pasal 38, masa jabatan dihitung sejak pelantikan.

“PKPU Nomor 8 tahun 2024 khususnya pasal 19 menjawab semua permasalahan perhitungan masa jabatan kepala daerah,” katanya.

Syarif menambahkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu lebih mudah menghitungnya. Bahkan ia tegaskan tidak menimbulkan keraguan, dan  memberikan kepastian hukum dapat atau tidaknya seserorang mencalonkan kembali pada pilkada 2024-2029.

“Tadi saya ajak mari kita baca dengan jernih, setelah  membaca dengan  hati jernih dan pikiran yang teliti PKPU membuat Pak Alfedri dapat maju kembali, masa jabatannya tidak sampai 2,5 tahun dari pelantikannya sebagai bupati Siak saat menggantikan Pak Syamsuar dulu,” katanya.

Ia juga menegaskan, yang menjadi persoalan adalah saat bupati Siak defenitif, Syamsuar cuti kampanye karena ikut Pilkada Riau pada 2018 lalu. Waktu itu Alfedri sebagai Wakil Bupati Siak defenitif menggantikan bupati yang sedang cuti.

“Pada waktu itu tidak ada pelantikan dan otomatis tidak dihitung sebagai periodesasi dalam masa jabatan sebagaimana amanah Pasal 19 huruf e Per KPU Nomor 8 Tahun 2024. Karena itu saya sampaikan agar jangan ada debat lagi,  mari kita jalankan proses politik ini dengan riang gembira,” ujar pria yang akrab dipanggil Habib itu.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png