Hukrim  

Jadi Pengedar Ekstasi di MP Club, Dua Pemuda Asal Pelalawan Diringkus Polisi

created by photogrid

Rais dan Iqbal saat berada di Mapolsek Lima Puluh, Pekanbaru.

PEKANBARU.- Dua orang pemuda asal Kabupaten Pelalawan terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian. Pasalnya mereka mengedarkan Pil Ekstasi di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Pekanbaru.

Dua pria tersebut adalah Rais (24) dan Iqbal (19). Dari keduanya Polisi berhasil mengamnakan 36 butir pil ekstasi

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kapolsek Lima Puluh , melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara melalui keterangan tertulisnya.

“Pelaku yang pertama diamankan adalah Iqbal, dari hasil pengembangan ditemukan pelaku lainnya Rais,” ungkap Leo, Selasa 9Juli 2024.

Leo mengaku,  penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat terkait kerapnya transaksi narkoba di Jalan Sudirman persisnya diareal Mall Pekanbaru.

Menindaklanjuti hal itu, serangkaian proses penyelidikan dilakukan dilokasi tersebut, tepat tengah malam Minggu 7 Juli 2024. Polisi menemukan seorang pelaku yang mencurigakan, polisi langsung melakukan penangkapan.

“Dari tangannya ditemukan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 15 butir siap edar yang disimpannya dalam kotak rokok,” kata leo.

Tak menunggu lama polisi kembali meringkus seorang pelaku baru yakni rekannya, bernama Rais.

Dari keterangan Iqbal barang barang haram tersebut didapat dari Rais untuk dijual kembali di THM MP Club.

“Pil ekstasi itu, Iqbal disuruh jual kembali oleh Rais diwilayah MP Club. Sedangkan Rais kita ciduk tak berapa lama, saat itu dia berada didalam club MP,” sambung Leo.

Dari tangan Rais ditemukan barang bukti tambahan pil ekstasi sebanyak 21 butir.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke dua pemuda tersebut digiring ke Polsek Limapuluh untuk proses hukum lebih lanjut.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png