INHIL,- Mengalami kesulitan ekonomi menjadi salah satu alasan bagi dua orang IRT (Ibu Rumah Tangga) di Keritang, Kabupaten Inhil usai diringkus tim opsnal Polsek Keritang:
Dua emak-emak itu nekat nyambi menjajakan narkotika jenis sabu di Desa Kota Baru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (IRT).
Keduanya inisial R (43) dan H (39) diamankan pada Rabu (3/7) lalu, oleh Unit Reskrim Polsek Keritang.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Keritang AKP Samosir melalui keterangan tertulisnya Senin (8/7).
Dikatakan Kapolsek, Unit Reskrim Polsek Keritang mendapat informasi bahwa sering terjadi transaski Narkotika jenis shabu di Jalan Tower RT 06 Dusun Belimbing Desa Kotabaru Seberida yang dilakoni oleh R dan H.
“Dari hasil penyelidikan dua orang tersebut berhasil diamankan, bersamanya turt ditemukan barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening dan handphone,” kata Samosir.
“Keduanya di bawa ke Mapolsek Keritang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Kapolsek menjelaskan bahwa, mereka ada yang menjadi penjual ada yang menjadi perantara.
“Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dikenai pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek menyudahi.