INHU.- Satnarkoba Polres Inhu meringkus seorang pria pelaku narkoba inisial RY alias Acek di Kota Rengat.
Acek diringkus polisi saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Gg Cempaka, Kambesko, Rengat, Kamis (4/7) sekira pukul 15:30 wib.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kasipenmas Polres Inhu Aiptu Misran melalui keterangan tertulisnya Minggu (7/7).
Misran mengaku, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat di Kambesko Rengat, yang masuk ke pihaknya.
“Anggota Sat Resnarkoba Polres Inhu mendapatkan 1 (satu) nama RY alias Acek yang akan melakukan transaksi narkoba,” kata Misran.
Kemudian kata Misran melanjutkan, pada Kamis 04 Juli 2024 sekira pukul 15.30 wib anggota satres narkoba polres inhu mendapat informasi bahwa nama yang sudah dikantongi ingin melakukan transaksi narkoba.
“Saat Acek ingin melakukan transaksi narkoba, tim langsung mengamankan RY alias Acek,” tutur Misran.
Misran mengatakan, pihaknya sempat mengalami kesulitan saat proses penangkapan, karena pelaku membuang barang bukti sabu tersebut ke atas loteng rumahnya.
Kendati demikian, saat diintrogasi petugas Acek mengakui kalau barang bukti narkotika jenis sabu dibuang ke atas loteng rumahnya.
Kepada Polisi, Acek mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bernama Safar yang merupakan DPO berasal dari desa kampung Pulau Rengat.
Hingga berita ini tayang, pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu sejumlah 10,65 Gram sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.