Potret Emapat Pria Pelaku Narkoba Jenis Sabu Yang Diamanakan Polres Siak
SIAK.- Empat pria di Kota Istana diamankan Satnarkoba Polres Siak di sebuah hotel Kamis (4/7) lalu, mereka diamankan polisi terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keempat pria itu adalah, MR (19), MH (18) MZ (34) dan FA (30). Bersamanya polisi berhasil mengamankan 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat 4,79 gram.
Hal tersebut sebagai mana disampaikan Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi melalui keterangan tertulisnya yang diterima riauexpose.com, Minggu (7/7).
Kepada rekam media, Riza mengaku pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke pihaknya.
“Berangkat dari informasi berharga itu, kami melakukan lidik dilapangan terkait kebenaran info tersebut,” katanya.
Lebih jauh Riza mengatakan, pada Kamis 5 Juli 2024, sekira pukul 15.00 Wib personil Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan Penangkapan di Jalan Datuk Bendahara RT. 21 RW. 06 Kampung Dalam Kota Siak, tepatnya di hotel Winaria.
“Disana, Polisi berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama NR, dari NR ini Polisi menemukan 11 paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam sebuah bola lampu,”ungkapnya.
Polisi tak puas sampai disitu, petugaspun melakukan introgasi terhadap NR, dia mengaku bahwa dirinya bersama beberapa kawannya di dalam hotel tersebut sedang pesta sabu.
Setelah itu, lanjut Riza, kami melakukan penggeledahan di beberapa kamar tepatnya kamar 319, disana berhasil mengamankan MH setelah itu kami melakukan penggeledahan di kamar 215 dan berhasil mengamankan MZ dan FA dan menemukan 8 (delapan) paket Narkotika Jenis Shabu yang di letak di kantong celana Milik MZ.
Disana Polisi terus melakukan introgasi terhadap seluruh pelaku, mereka mengaku bahwa benar Narkotika Jenis sabu tersebut benar milik NR yang di peroleh dari MZ Kemudian dilakukan introgasi terhadap MZ bahwa benar Narkotika jenis Shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari PA DPO.
Hingga berita ini tayang, seluruh pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satnarkoba Polres Siak, sejumlah barang buktipun sudah diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan.
“Mereka terncam hukuman diatas lima tahun penjara, sebagai mana telah diatur dalam UU RI tentang Narkotika No 35 tahun 2009 Pasal 114 dan 112,” pungkas Riza menyudahi.