Terbukti Melakukan Perbuatan Cabul, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Dipecat

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (istimewa)

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari berterimakasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP yang telah memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU.

DKPP menyatakan Hasyim bersalah telah melanggar etik dan diberhentikan tetap dari jabatannya atas kasus pelecehan seksual.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim dikutip dari tempo.co di Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024.

Selain itu, Ia juga meminta maaf kepada awak media yang selama ini telah bertungkus lumus dan berinteraksi dengannya.

“Sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf,” kata Hasyim.

Di hari yang sama, DKPP menggelar sidang putusan kasus pelecehan seksual yang menyeret Hasyim. Kasus itu dilaporkan oleh pengadu berinisal CAT yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran etik, Rabu (3/7).

Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Selanjutnya, Heddy meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden soal pemberhentian Ketua KPU.

Pihak Istana telah merespons bahwa Jokowi akan mengeluarkan Keppres tersebut dalam 7 hari setelah putusan.

“Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png