Kompol David Richardo saat memperlihatkan empat orang tersangka bersama barang bukti narkoba.
SIAK.- Empat orang pria diringkus Unit Reskrim Polsek Kandis. Mereka diamankan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keempat pria itu adalah RES (38) JR (33) AP (30) dan HS (28), mereka diringkus Polisi di jalan lintas Pekanbaru-Duri, Kelurahan Kandis Kota, Selasa (2/7) lalu.
Bersama pelaku, polisi turut menyita tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,36 gram.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo lewat keterangan tertulisnya, Rabu (3/7).
David mengaku, bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga yang masuk kepihaknya sejak sepekan terakhir.
“Menindak lanjuti informasi berharga itu, kami melakukan lidik dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.
Penggrebekan kata David melanjutkan, pada saat itu ditemukan didalam sebuah rumah ada 4 orang yang di dapati sedang pesta sabu.
Para pelaku seketika diamankan tanpa perlawanan, saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan sabu sebanyak 1 (satu) Paket Plastik Klip Bening Ukuran Sedang didalam kantong celana sebelah kanan Sdr AP dan 2 (dua) Paket Ukuran Kecil berada didalam bungkus rokok Chief.
Kepada polisi, para pelaku mengakui seluruh barang bukti yang diamankan tersebut miliknya.
Hingga berita ini tayang, seluruh pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kandis untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kandis Kompol David Richardo mengimbau kepada masyarakat agar dapat bersama-sama dan bersinergi dengan pihak Kepolisian untuk memerangi Narkoba di Wilayah hukum Polres Siak, khususnya di Kecamatan Kandis.