BENGKALIS.- MA alias Arif (30) warga Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, terpaksa dihadiahi timah panas saat ditangkap Polisi. Minggu (39/6).
Pria 30 tahun itu diduga spesialis Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dan akhirnya berhasil dibekuk Polisi dari Tim Resmob 125 Satreskrim Polres Bengkalis.
Penangkapan MA berdasarkan laporan warga berinisial FA (21) bersama saksi AH (45) dengan laporan polisi Nomor : LP/B/ 84 /VI/2024/SPKT/RIAU/POLRES BENGKALIS, Tanggal 30 Juni 2024.
Saat dibekuk polisi, dari MA alias Arif, berhasil diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street Tipe H1B02N41LO A/T nomor Polisi BM 2023 DAR, No Rangka MH1JM8212NK430499, No Mesin: JM82E-1428598 warna Hitam, 1 unit anak kunci palsu merk ONK warna Hitam, 1 helai masker warna Hitam dan 1 helai celana Jeans warna Biru Dongker.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan telah menangkap seorang pria berinisial MA alias Arif yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di wilayah Duri sekitarnya.
Dimana kronologi penangkapan, dijelaskan AKP Gian berdasarkan laporan masyarakat lalu Tim Resmob 125 dipimpin Ipda Doni Irawan langsung melakukan penyelidikan pada hari Ahad 30 Juni 2024 sekitar 21.30 wib.
“Dari hasil penyelidikan Tim Resmob 125 berhasil mengamankan 1 orang laki-laki
berinisial MA alias Arif. Lalu saat dilakukan interogasi MA alias Arif mengakui ada melakukan Tindak Pidana Curanmor pada hari Jum’at 28 Juni 2024 di Kost-kosan jalan Seroja bersama temannya IS (DPO),” jelasnya.
Gian bilang MA alias Arif mencuri 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street Tipe H1B02N41LO A/T nomor Polisi BM 2023 DAR, No Rangka MH1JM8212NK430499, No Mesin: JM82E-1428598 warna Hitam dengan menggunakan alat kunci Y yang sudah dimodifikasi dan pelaku juga pada saat melakukan aksi Tindak Pidana Curanmor menggunakan masker berwarna Hitam.
“Sedangkan peran pelaku IS ( DPO) adalah yang membantu membawa pelaku MA alias Arif ke TKP dan juga memantau situasi sekitaran TKP tersebut,”ujarnya.
Selain pencurian sepeda motor di jalan Seroja, ditambahkan AKP Gian pelaku MA alias Arif juga mengakui telah melakukan aksi pencurian 3 kali bersama IS (DPO) di wilayah di Jalan Siak bulan Juni 2024, di Jalan Pipa Air Bersih tahap III bulan Juni 2024, Jalan Seroja RT 05, RW 05 Kelurahan Air Jamban.
“Selanjutnya pelaku MA alias Arif dan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Satreskrim 125 Duri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.