PADANG.- Kematian Afif Maulana (13) di Padang, Sumatera Barat menimbulkan banyak kejanggalan hingga Lembaga Bantuan Hukum LBH Padang dan Komnas HAM turun tangan.
Afif Maulana kehilangan nyawanya diduga karena disiksa oleh Polisi dalam insiden pembubaran tawuran pada Minggu, 9 Juni 2024 lalu.
Peristiwa berdarah itu bermula dari aparat kepolisian sempat hendak membubarkan sejumlah remaja yang akan tawuran. Polda Sumbar mulanya membantah kalau pihaknya yang menganiaya Remaja berusia 13 tahun itu, bahkan Polda Sumbar juga mencari seseorang yang memviralkan peristiwa kematian tersebut.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol. Suharyono harus tegas dan tuntas mengusut kasus kematian Afif Maulana yang diduga tewas akibat dianiaya anggota polisi.
“Kapolda Sumbar harus tegas dan tuntas untuk memproses anggotanya yang diduga melakukan kekerasan atas kematian Afif Maulana di Padang,” kata Sugeng dikutip dari laman Viva.co, dalam keterangan resmi yang diterima Jumat, 28 Juni 2024.
IPW juga meminta kepada Kapolda Sumbar untuk menonaktifkan Direktur Samapta Bhayangkara (sabhara) Polda Sumatera Barat (Sumbar).