Hukrim  

Polda Riau Ringkus Jaringan Narkoba Internasional, Dari 5 Pelaku Dua Puluh Ribu Inek dan 5 Kg Sabu Diamankan

PEKANBARU. – Ditnarkoba Polda Riau kembali membongkar peredaran gelap narkoba jaringan international. Kali ini anak buah Kombes Pol Manang Soebekti meringkus 5 orang pelaku narkoba di Kota Dumai.

Dari kelima pelaku yang berhsil diringkus Polisi, setidaknya sebanyak 5 kilogram sabu dan 20.000 ribu butir pil ekstasi warna merah muda berhasil diamankan.

“Benar, ada lima orang tersangka yang kita ringkus saat mengungkap sindikat jaringan narkoba di wilayah Kota Dumai,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebekti, Sabtu 29 Juni 2024.

Manang menyebut, bahwa proses pengiriman barang haram itu setelah adanya perintah penjemputan tiga orang di salah satu pelabuhan tikus di daerah Pelintung Kota Dumai.

“Kita dapat informasi berharga, akan ada transaksi narkoba diwilayah Dumai. Awalnya untuk pengiriman barang haram melalui jalur laut tepatnya dipelabuhan tikus,” ujar Manang.

Proses penyelidikan itu dilakukan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau.

Manang juga bilang, saat penangkapan, tim lebih dulu tiba dilokasi penjemputan. Namun sempat tertunda lantaran kondisi cuaca.

“Proses penangkapan tertunda lantaran kondisi cuaca dilaut. Meskipun begitu petugas berhasil meringkus pelaku ketika mengendari satu unit mobil bersama sejumlah barang bukti,” tutur Manang.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi saat penangkapan, setibanya di Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Medang Kampai mobil merk Dihatsu All New Xenia D 1837 AJX yang dikendarai pelaku akhirnya dapat dicegat petugas.

“Mobil yang sempat lari dalam pengejaran petugas dapat dicegat. Hasil pemeriksaan kita mendapati tiga pelaku dengan barang bukti sebanyak 5 bungkus sabu paket besar dan 20.000 ribu butir pil ekstasi yang disimpan dalam tas ransel,” sebut Manang.

“Adapun identitas tiga orang pelaku yang diamankan adalah,  Yogi (31) warga Dumai, Ari (36) warga Dumai dan Nico (24) warga Dumai,” beber Alumni Akpol 2001 itu.

Kepada polisi, pelaku mengaku akan mengirim narkoba tersebut ke wilayah Jalan Perwari Kecamatan Ilir Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Tim yang mengetahui itu langsung melakukan penangkapan.

Hasil pengembangan, Manang menuturkan petugas kembali menangkap dua orang pelaku. Keduanya bertugas sebagai kurir yang nantinya akan menjemput barang haram tersebut di Kota Palembang.

“Barang haram ini akan dikirim ke wilayah Kota Pelambang, lalu dilakukan pengembangan, didapati dua orang asli warga Palembang, Dwi (29) dan Dik (33). Tugas dua orang ini sebagai kurir yang akan menjemput narkoba tersebut,” terang Manang.

Hingga berita ini tayang, Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png