Mantan Pj Wako Pekanbaru, Muflihun
PEKANBARU.- Polisi terus mengusut kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Riau. Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dewan mangkir saat akan diperiksa.
Polda Riau akhirnya melakukan proses penyelidikan dugaan korupsi anggaran pada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020 – 2021.
“Ya perkara ini masih dalam rangka penyelidikan (lidik),” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Jumat 28 Juni 2024.
Terhadap perkara ini melibatkan mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, Nasriadi mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Muflihun, Kamis kemaren.
“Namun, Muflihun tidak hadir dengan alasan sedang sakit dan saat ini tengah berobat di Jakarta Timur,” ujar Nasriadi.
Nasriadi menjelaskan, perkara dugaan korupsi SPPD fiktif pada perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Riau tahun 2020 – 2021. Dimana pejabat Setwan saat itu, ditempati oleh Muflihun.
“Kasus ini sudah masuk tahap akhir penyelidikan, tujuan kita panggil Muflihun untuk minta klarifikasi ada tidaknya tindak pidana,” tegas Nasriadi.
Menurut Nasriadi, pihaknya telah memeriksa sekitar 30 orang dalam kasus ini. Setelah pemeriksaan 30 saksi selesai, pihaknya melayanhkan surat panggilan ke mantan PJ Walikota Muflihun.
Peristiwa ini terjadi pada kurun waktuv2020 – 2021, saat itu dijabat Muflihun sebagai Setwan dan juga mantan Pj Walikota Pekanbaru. Seiring proses waktu penyelidikan kasus tersebut sudah pada tahap akhir.
Sementara itu, Nasriadi menambahkan kasus tersebut tahun 2020 dimana saat itu penerbangan semuanya ditutup karena Indonesia masuk masa Covid -19
“Kasus ini sudah diujung akhir penyelidikan. Kita juga temukan ada tiket pesawat, padahal kami sudah kroscek ke maskapai itu tidak ada dan tidak terdaftar,” ungkap Kombes Nasriadi.