Hukrim  

Ucapan Berujung Maut, Pemuda di Inhil Tewas Bersimbah Darah

INHIL.- Mulutmu adalah harimaumu, pepatah ini barangkali penyeb seorang pemuda di Indragiri Hilir meregang nyawa usai melontarkan kata-kata tak sedap kepada seseorang.

Seorang pemuda inisia DH (30) tewas secara mengenaskan karena leher dan bagian kakinya dibacok seorang pria di Inhil, Senin (24/6) lalu.

Ironisnya lagi, pemuda itu di bacok hingga bercucuran darah dihadapan ibu kandungnya. Ibu korban hampir benasib sama dengan anaknya yang tewas, beruntung wanita itu berhasil menyelamatkan diri.

Usai melakikan penyelidikan, Polisi berhasil meringkus A (54) pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda inisial DH (30) warga Dusun Tanjung Mutiara, Desa Simpang Gaung, Inhil, Riau.

Pria 54 tahun itu sempat kabur, usai menghabisi nyawa DH (30) pada Senin (24/6/2024) di Jalan Penghulu Mus RT 002 RW 001 Dusun Tanjung Mutiara.

Dikatakan Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, pelaku awalnya keluar rumah bermaksud untuk mengambil sambil membawa parang.

Kala itu, kata Kasat, Pelaku melihat korban duduk di pinggir jalan di sebuah bangku sambil bermain handphone.

“Dengan jarak sekitar 4 meter pelaku mendengar korban berkata kepada lawan bicaranya saksi yang duduk di depan rumah dengan perkataan, apa tidak aja dia tu, makan aja disuapkan,” ujar Kasat.

“Mendengar perkataan korban, pelaku langsung emosi. Dari arah belakang korban langsung menebaskan parang kearah leher korban hingga terjatuh. Pelaku langsung meninggalkan korban,” jelas Kasat Reskrim.

Seketika korban tumbang bersimbah darah, dan tewas di lokasi kejadian. Hal itu membuat mengundang perhatian warga setempat dan peristiwa pembunuhan itu seketika viral di media sosial.

Usut punya usut, ternyata pelaku sebelumnya sakit hati terhadap korban, karena korban memacari anak pelaku akan tetapi tidak mau bertanggung jawab menikahi anak pelaku.

“Perasaan sakit hati terhadap korban itu yang memicu pelaku langsung emosi dan membacok korban ketika korban mengucapkan kata –  kata tersebut,” beber Kasat.

Pelaku berhasil diamankan dihari yang sama, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti terkait pembunuhan tersebut.

” Pelaku terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Kasat menyudahi.

Menurut ibu korban, Ia melihat tersangka membacok korban dengan menggunakan sebilah parang pada bagian kaki.

Melihat hal tersebut, ibu korban menanyakan kepada pelaku mengapa anaknya di bacok.

“Mendegar hal itu, pelaku semakin beringas, kemudian pelaku membacok leher korban sambil berkata, kusapu habis nanti kalian semua,” katanya.

Pelaku juga sempat mengejar ibu korban, yang langsung lari pontang panting menyelamatkan diri.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png