Hukrim  

Nyambi Jual Sabu, PNS di Rohul Diringkus Polisi

ROHUL.- Bisnis Sabu membuat seorang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu gelap mata.

Pria berinisial SYA alias PU (45) itu akhirnya diciduk tim opsnal Satnarkoba Polres Rohul, Jumat (21/6) lalu.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Refelita Ginting SH didampingi Kasi Humas Ipda Suwamra Jonrefly SAP, Sabtu (22/06/24) menjelaskan, pihaknya mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

“Tersangka SYA diringkus di sebuah rumah di Jalan Lingkar KM 04 Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah,” ujar AKP Refelita, Sabtu (22/06/24).

Saat diringkus, pada oknum PNS ini, ditemukan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna putih bening, satu lembar plastik klip bening, satu pack plastik klip bening, dua sendok terbuat dari plastik klip bening, satu kaca pirex, satu timbangan digital dan satu dompet warna coklat.

Lebih jauh AKP Refelita menjelaskan, pada Ahad (16/6/24), personel Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat bahwa Desa Suka Maju sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rohul memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada Jumat (21/06/24) sekitar pukul 15.30 WIB, personel Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Brigadir Kurniawan Ade Wijaya SH melakukan penangkapan terhadap SYA di sebuah rumah di Jalan Lingkar KM 04 Desa Suka Maju.

“Dari penggeledahan ditemukan empat paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna putih bening, satu lembar plastik klip bening, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti yang dirincikan sebelumnya,” jelasnya.

Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap tersangka, dia mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari KA. Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap KA, namun KA berhasil lolos dari kejaran polisi.

“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka terancam pasal 114 dan 112 UU Narkotika tahun 2009,” pungkasnya menyudahi.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png