Hukrim  

Terlibat Kriminal, 15 Personil Polrestabes Medan Ditetapkan Sebagai DPO Polda Sumut

MEDAN.- Lima Belas orang personel Kepolisian Resor Kota Besar Medan (Polrestabes Medan) telah ditetapkan sebagai buron oleh Polda Sumut.

15 oknum polisi tersebut masuk DPO dalam kasus perampokan dengan modus jual beli sepeda motor menggunakan sistem cash on delivery (COD) pada Oktober 2022 lalu.

Nama-nama 15 anggota polisi tersebut telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), dan foto-foto mereka ditempel di papan pemberitahuan Polrestabes Medan.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara atau Polda Sumut sedang memburu 15 orang anggota tersebut.

“Mereka masuk ke dalam DPO karena terlibat perampokan, termasuk komplotannya ini,” ungkap Sonny dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/6/2024).

Dari 15 anggota polisi tersebut, tiga orang sudah ditangkap dan diadili, yaitu Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris K. Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar.

Ketiganya dipecat oleh Propam Polda Sumut pada Selasa (11/11/2022) lalu atas dugaan melakukan tindak pidana percobaan pemerasan dan percobaan pencurian.

Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3125/X/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 6 Oktober 2022, korban dari kasus tersebut adalah Uli Arti Boru Taringan dan Fasha Ferdilan Sembiring.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png