Marudut Pakpahan SH, Anggota Komisi I DPRD SIAK dan Juga Sekretaris F-SPTI Pimpinan Nelson Manalau (istimewa)
SIAK.- Ketua DPRD Siak Indra Gunawan mengundang kedua belah kubu FSPTI-KSPI untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat, Senin (10/6) lalu.
Rapat Dengar pendapat tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan dan dihadiri anggota DPRD Siak lintas komisi, perwakilan dari Kemenkumham RI, Perwakilan dari Polres, Kodim dan Pemkab Siak.
Pada Rapat Dengar Pendapat tersebut, Indra Gunawan selaku ketua DPRD Siak memimpin rapat tak sampai usai, pimpinan rapat digantikan Wakil ketua Komisi IV saudara Sumaryo dari Fraksi Golkar.
Saat memimpin RDP tersebut, Waka Komisi IV saudara Sumaryo seketika langsung mempersilahkan saudara Awaludin untuk menyampaikan pendapatnya terkait FSPTI yang ada di Kabupaten Siak.
Menyikapi hal itu, anggota DPRD Siak Marudut Pakpahan SH, langsung melakukan intruksi kepada pimpinan rapat.
“Ijin pimpinan, agenda kita hari ini adalah Rapat Dengar Pendapat (RDP), artinya kita dengar dulu penjelasan dari masing-masing kubu kepemimpinan FSPTI, baru dilanjutkan berpendapat,” kata Marduut.
Sebaiknya kata marudut, kita dengar dulu penjelasan dari masing-masing kubu, baru kita ungkapkan pendapat masing-masing.
“Bagai mana penjelasan versi Unggal Gultom dan bagai mana penjelasan versi Nelson Manalu,” sebutnya.
Menurut Marudut, wasitnya ada disitu hadir, yaitu Disnaker dan perwakilan Kemenkumham.
“Aneh saja menurut saya, kok bisa seorang Awaludin langsung mengemukakan pendapat. Seolah-olah dia sudah sebagi ahli,” ucap Marudut kesal.
Saudara Awaludin itu anggota DPRD Siak Komisi II, sedangkan yang berwenang menangani dan mengawasi hal ini Komisi IV.
Artinya kata Marudut menegaskan, kita berbicara harus jelas kapasitas kita sebagai apa.
“Kalau saudara Awaludin bersikap seperti ini, sudah jelas salah kamar dan tidak sesuai Tupoksi,” sebutnya.
“Apakah sebagai anggota DPRD Siak, atau sebagai salah satu pengurus FSPTI tersebut, nah hal ini harus diperjelas dulu,” sambung Marudut.
“Kalau saya sendiri merupakan anggota DPRD Siak Komisi I dan saya juga sebagai Sekretaris FSPTI pimpinan Nelson Manalu,” sebut Politisi PDIP yang kembali terpilih untuk ke empat kalinya menjadi anggota DPRD siak itu.
Dalam hal ini, kata Marudut menjelaskan lebih lanjut, saya berbicara sesuai kapasitas, kalau bicara sebagai anggota DPRD Siak saya tidak bisa mencampuri ranah SPTI karena bukan Tupoksi saya, begitu juga sebaliknya kalau saya bicara sebagai Sekretaris FSPTI pimpinan Nelson manalu saya berkompeten untuk bicara dan berkomentar banyak.
“Nah hal ini saudara Awaludin harus memahami dulu, jangan sampai mengurusi dapur orang, dan jangan berstatman seolah-olah apa yang diucapkannya itu benar,” tegas Marudut menyudahi.