SIAK.- Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Gratifikasi Kabupaten Siak terus melakukan sosialisasi kepada pejabat negara dan ASN di Kabupaten Siak.
Hal itu bertujuan guna memberi pemahaman, tidak hanya kepada pemegang kepentingan namun juga kepada lapisan masyarakat dan ASN sebagai penyelenggara negara.
Inspektur Daerah kabupaten Siak Faly Wurendaresto mengatakan, satuan tugas saber pungli merupakan program Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) kabupaten Siak.
“Hari ini kita laksanakan sosialisasi bagi kalangan pendidikan, masyarakat dan ASN yang berada di dua kecamatan yaitu Kecamatan Siak dan Mempura,” kata dia di kantor Bupati Siak, Kamis (13/06/2024).
Faly menjelaskan, kegiatan ini terlaksana merupakan tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Siak dalam menanggapi himbauan dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Riau untuk melakukan sosialisasi tentang pungli dan penandatanganan komitmen di lingkungan kecamatan ataupun kabupaten yang ada di Provinsi Riau.
“Memasuki tahun ajaran baru, kita tidak ingin terjadi pungutan liar di sekolah, lingkungan pendidikan. Karena itu, sosialiasi ini bagaimana memberikan pemahaman kepada para pemegang kepentingan, lapisan masyarakat dan ASN sebagai penyelenggara akan bahaya nya pungutan liar serta menumbuhkan rasa komitmen bersama-sama untuk saber pungli di Kabupaten Siak,” tegas mantan Kabag Humas itu.
Bupati Siak Alfedri yang diwakili, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman menyebutkan upaya pencegahan terjadinya pungli harus lebih di intensifkan, tidak hanya melalui kegiatan sosialisasi, tetapi juga memerlukan tindakan yang represif.
“Pungli dapat mengakibatkan ekonomi gaya tinggi, menghambat pembangunan, merugikan masyarakat, dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sehingga secara pemberantasannya harus tegas dan mampu memberikan efek jera kepada pelaku,” kata Arfan.
Ia juga berharap melalui sosialisasi ini seluruh unsur pemerintah ataupun sekolah dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan rasa tanggung jawab sehingga dapat menutup secara rapat peluang terjadinya pungli itu sendiri.
“Semua unit pelayanan publik harus berada pada koridor aturan yang jelas, tegas dan tersistem dengan baik. Sehingga dapat meningkatkan efektifitas kinerja dan terwujudnya Kabupaten Siak yang bebas dari pungli dan gratifikasi,” jelas Arfan.
Acara tersebut juga di lakukan penandatanganan komitmen bersama pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, perwakilan forkopimda Kabupaten Siak, Inspektur Daerah Kabupaten Siak, Plt.kepala dinas pendidikan Kabupaten Siak, ketua UPP saber pungli, ketua PGRI Kabupaten Siak, ketua dewan pendidikan Kabupaten Siak dan ketua PWI Kabupaten Siak.