JAMBI.- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau, inisial YR (42) terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat empat kilogram.
Saat penangkapan, YR tidak sendirian dia diamankan bersama temannya MS (46) dan wanita inisial ML (29) yang diketahui bekerja sebagai pemandu karaoke atau Lady Companion (LC).
YR ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi, di Jalan Lintas Timur, KM 62 Desa Suko Awin, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Selasa (4/6/2024) lalu.
Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan, membenarkan penangkapan YR tersebut, ia merupakan ASN di instansinya.Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Lintas Timur, KM 62 Desa Suko Awin, Kabupaten Muaro Jambi.
“Saat penangkapan, YR masih dalam masa hukuman disiplin dari BP3MI, karena YR kerap tidak masuk kantor. Jadi sejak 31 Mei hingga hari penangkapan, yang bersangkutan memang sudah tidak masuk kantor lagi,” kata Fanny dikutip ANTARA.
Masih kata Fanny, sebelumnya Istri YR juga sempat datang ke kantor menanyakan keberadaan YR. Sang istri mengira YR menjalankan tugas dari kantor, sedangkan BP3MI Riau juga tidak mengetahui keberadaannya.
Saat disinggung proses hukum, pihaknya sepenuhnya melimpahkan proses hukum pada aparat kepolisian, sebagaimana apa yang sudah dilakukan YR.
Selain itu, kantor pusat juga akan memutuskan hukuman dari instansi atas perbuatan pelaku.
“Kami juga mengusulkan kepada BP2MI ataupun jajaran pimpinan, untuk memberikan hukuman yang berat kepada yang bersangkutan YR sesuai dengan perundangan yang berlaku,” tuturnya.
Diketahui YR ditangkap bersama dua orang lainnya, yang mana salah satunya diantaranya merupakan perempuan. Informasinya sabu-sabu seberat 4 Kg itu, akan dipasarkan ke Bandar Lampung.
Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan, kasus ini terungkap saat YR membawa sabu-sabu ke Jambi bersama dua orang temannya, MS dan ML. ML ini diketahui bekerja sebagai pemandu karaoke.
Mereka ditangkap di Jalan Lintas Timur KM 62 Desa Suko Awin, Kabupaten Muaro Jambi, pada 4 Juni 2024 lalu, saat beristirahat di sebuah warung di jalan lintas tersebut.
“Saat kami geledah mobil, dari ketiga tersangka ini kami temukan 4 kilogram sabu-sabu,” kata Ernesto.
Ernesto mengatakan YR, yang merupakan oknum ASN itu berperan dalam menjemput sabu-sabu itu ke Aceh.
Mereka kemudian berangkat dari Pekanbaru Riau, untuk mengantar sabu itu ke Provinsi Lampung.
“YR ini warga Pekanbaru. Dia ASN. Wanita NL ini warga Banten dia bekerja sebagai LC,” jelas Ernesto.
Setelah menangkap ketiga tersangka pelaku itu, polisi kemudian melakukan pengembangan kembali.
Polisi menangkap dua orang penerima dari 4 kilogram sabu-sabu di Provinsi Lampung, MM (30) dan NM (51).
“NM warga Lampung, sedangkan MM ini dari Aceh. MM ini yang memerintah NM untuk mengambil barang ini di Lampung,” terangnya.
Ernesto menambahkan dari pengungkapan ini, Polisi akan kembali mengembangkan terkait adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Ada dua lokasi yang masih kita kembangkan. Tentunya ini tidak akan putus sampai di sini saja,” ujarnya memungkasi.