Di Kecamatan Keritang, Polres Inhil Sita Tiga Jenis Narkoba Dari Seorang Pria, Jumlahnya Fantastis

Indragiri Hilir,- Satnarkoba Polres Inhil meringkus seorang pelaku Narkoba inisial E (32), Selasa (4/6) lalu.

Pria 32 tahun itu diringkus Polisi di parit 2 Sencalang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita tiga jenis Narkotika, diantaranya, narkotika jenis pil extacy dengan berat kotor 9,34 gram atau 34 butir, shabu 266,35 gram dan Ganja dengan 66,57 gram atau satu kantong plastik asoy.

Selain mengamankan narkoba, polisi turut menyita uang tunai Rp. 12.035.000 dan handphone merk VIVO Y02T.

Pengungkapan kasis ini berawal dari anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki inisial E yang sering melakukan transaksi narkotika di lokasi penangkapan.

Informasi berharga itu disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru.

Terkait informasi itu, Kasat Res Narkoba memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Jakub mengatakan pelaku ditangkap petugas dengan disaksikan oleh 2 warga sekitar.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika siap jual dari tangan pelaku,”kata AKP Jakub.

Untuk saat ini, pelaku sudah menyandang status tersangka dan barang bukti sudah diamankan di  Mapolres Inhil.

Tersangka akan dijerat penyidik dengan UU Narkotika Tahun 2009 Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png