Hukrim  

Polsek Lubuk Batu Jaya Ringkus Dua Orang Bandar Narkoba, 2.09 Gram Sabu Diamankan

INHU – Pelaku narkoba di Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Inhu, tumbuh subur bagai cendawan dimusim hujan, meski pihak kepolisian gencar memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Seperti tak pernah habisnya, Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) kembali mengamankan dua pria pengedar narkotika diduga jenis sabu-sabu.

Kali ini, polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba dari pelaku dengan jumlah yangvfantastis, yaitu 2,09 gram.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan LBJ tersebut langsung dipimpin Kapolsek LBJ, Ipda Ripal Indrawata, Jumat 7 Juni 2024 malam, sekira pukul 00.30 WIB disebuah rumah di Desa Pontian Mekar, Kecamatan LBJ.

“Dua pengedar sabu itu adalah, AS alias Kecret (32) dan SN alias Bendot (27) keduanya merupakan warga Desa Pontian Mekar,” kata Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Jumat sore.

Dijelaskan Misran, Kamis 6 Juni 2024 malam, sekitar pukul 23.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek LBJ mendapat informasi dari masyarakat, sebuah rumah di Desa Pontian Mekar sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba.

Selanjutnya, Kanit Reskrim melaporkan hal tersebut pada Kapolsek, tanpa pikir panjang, Kapolsek bersama unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan ke Desa Pontian Mekar.

Jumat dini hari, 00.30 WIB, Kapolsek menggerebek sebuah rumah yang diyakini sebagai tempat transaksi narkoba, penggerebekan itu disaksikan perangkat RT setempat.

Didalam rumah, ditemukan dua orang laki-laki yang mengaku berinisial AS alias Kecret dan SN alias Bendot. Kedua laki-laki itu digeledah, Polisi menemukan 2 paket sabu-sabu ukuran besar dan sedang.

Selain itu, ditemukan juga puluhan plastik klep pembungkus sabu berbagai ukuran, handphone kedua tersangka tak luput diamankan, karena telah digunakan untuk memperlancar aksi mereka, bahkan sejumlah uang diduga hasil penjualan sabu-sabu turut diamankan dan dibawa ke Mapolsek LBJ, guna proses dan tindakan selanjutnya.

Kedua pelaku terancam pidana penjara diatas lima tahun, sebagai mana diatur UU RI No 35 pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png