Kapolsek Rumbai AKP Sardianto saat expose perkara pembunuhan
PEKANBARU.- Polsek Rumbai, Polresta Pekanbaru meringkus seorang pria inisial FA (34) pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Pria 34 tahun itu diringkus Polisi di sebuah rumah yang berada di kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Senin (3/6) lalu.
Fajri alias FA (34) diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga menyebabkan korban yang merupakan ibu dari anaknya meninggal dunia.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Rumbai AKP Sardianto, melalui Panit Reskrim Ipda Yuli Ariyanto melalui keterangan tertulisnya yang diterima riauexpose.com, Kamis (6/6).
“Pelaku FA (34) ini berhasil kami ringkus usai melakukan penganiayaan terhadap istrinya, hingga istrinya meninggal dunia,” kata Kapolsek.
Diungkapkan Kapolsek, Pelaku dan Korban ini merupakan Pasangan Suami Istri, namun mereka sudah tidak serumah lagi.
Kapolsek mengisahakan, peristiwa tersebut bermula pada Jumat (31/5) lalu. Dimana korban mendatangai pelaku di rumah mertuanya.
Disana, mereka bertemu, korban mengatakan bahwa anak mereka sedang sakit. Namun pelaku tidak merespon bahkan sempat terjadi perang mulut antara mereka berdua.
“ Tidak ada yang perlu dibicarakan lagi, tak usah kau urus aku lagi, urus kehidupan masing-masing saja sekarang,” kata pelaku kepada korban.
Selain itu, pelaku juga mengusir korban agar pergi dari rumah orang tuanya malam itu juga. Namun korban tak mengindahkan perkataan pelaku. Dia tetap berada di dalam rumah tersebut.
Korban kata Kapolsek melanjutkan, baru pergi dari rumah itu setelah mertuanya berkata agar korban pulang saja.
Mendegar perkataan mertuanya, korban lantas pergi pulang, pasutri itu sempat bertemu diteras rumah, namun korban tak menyapa dan berlalu dengan wajah cemberut.
Merasa tidak dihargai dan merasa sakit hati, pelaku mengambil sebatang kayu dan memukul kepala korban dari belakang.
Sontak saja korban tumbang akibat terkena pukulan kayu itu. Korban seketika roboh dan pingsan tak sadarkan diri.
Melihat hal tersebut, Adik ipar pelaku bernama Syahrul menghentikan penganiayaan yang dilakukan Syahrul terhadap kakaknya.
“Sudah , sudah bang, cukup,” kata Syahrul sambil membawa abg iparnya menjauh dari korban.
Adik pelaku bernama Sinta mencoba memberikan pertolongan kepada korban, namun korban sudah tidak sadarkan diri. Mereka memanggil Ambulance untuk membawa korban ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.
“Korban sempat dirawat di RSUD Arifin Ahmad selama tiga hari, namun nyawa korban tak terselamatkan, pihak Rumah Sakit menyatakan Korban meninggal dunia,” terang Kapolsek.
“Mendapatkan laporan tersebut, kami dari Polsek Rumbai melakukan lidik dilapangan, dan mencari keberadaan pelaku. Dan pelaku berhasil kami ringkus pada Senin (3/6) lalu tanpa perlawanan,” beber Sardianto.
Untuk saat ini, kata Kapolsek melanjutkan, pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rumbai.
“Pasal yang di sematkan penyidik terhadap pelaku yaitu pasal 338 K.U.H.Pidana atau Pasal 351 ayat (3) K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Sardianto.