Personil Polsek Kandis bersama pelaku DS di Kepri usai melakukan penangkapan
SIAK.- Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak, berhasil membuka tabir penggelapan Puluhan ton pupuk Milik PT ACS.
Penggelapan pupuk tersebut belakangan diketahui pelakunya adalah seorang sopir truk fuso berinisial DS (38) bersama dengan rekannya inisial CAH (25).
“Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau,” ujar Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Kandis Kompol David Ricardo, Senin (3/6).
David mengungkapkan, Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Sukardi perwakilan PT. ACS atas hilangnya 660 Sak pupuk jenis Cap Mahkota NK.
“Kejadian tersebut berlangsung pada 22 Januari 2024 lalu, dan sudah dilaporkan langsung ke Mapolsek Kandis,” tuturnya.
Untuk kedua pelaku Kata Kapolsek, akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan.
“Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolsek,” ungkapnya.
David mengisahkan, kasus penggelapan itu berawal ketika pelaku pada jumat 19 januari 2024 memuat pupuk di pelabuhan pelintung Dumai sebanyak 660 (enam ratus enam puluh enam) Sak .
Yang mana pupuk tersebut akan di antarkan ke PT SADP di Padang dan mobil tersebut melakukan perjalanan ke arah pekanbaru , 3 (Tiga) hari kemudian mobil tersebut terpantau GPS masih berada di Perawang .
Lalu Perwakilan dari Perusahaan melakukan pengecekan mobil itu, saat mobil tersebut di temukan pupuk sebanyak 660 sak sudah tidak ada lagi di dalam mobil truck itu.
Terkait kejadian itu, perwakilan dari perusahaan melaporkan hal tersebut ke pihak perusahaan. Selanjutnya datang ke Polsek Kandis untuk membuat laporan polisi.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kandis melakukan penyelidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku An. CAH (25), Jumat (19/4) lalu.
Saat diintrogasi Polisi, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan Pupuk Cap Mahkota NK bersama rekannya DS (38).Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kandis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Petugas terus memburu keberadaan DS (38). Pada Sabtu 25 Mei 2024 polisi mendapat informasi bahwa pelaku berinisial DS (38) berada di Daerah Dabo Singkep Kabupaten Lingga Provinsi Kepulau Riau.
“Polisi berhasil meringkus DS di Debo Singkep. Senada dengan reknnya CAH, DS mengakui segala perbuatannya, saat ini penyidik fokus mempersiapkan berkas perkara tersebut untuk dilimpahkn ke JPU Kejari Siak,” pungkas David.