SUMUT.- Kepala Desa Tolang Jae di Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial AS (45) ditangkap polisi.
AS ditangkap karena menimbun BBM ilegal 10 ton di gudang yang terletak di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi mengatakan gudang BBM ilegal itu juga dimiliki oleh AS. Dia menyebut AS telah melakukan penyalahgunaan BBM.
“Yang menjadi pemilik ini semua atau aktor intelektualnya adalah AS, profesinya kepala desa,” katanya Minggu (2/6//2024) seperti dikutip dari detik sumut.
Yasir menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal ketika pihaknya melakukan penyidikan adanya penyalahgunaan BBM.
“Di mana yang bersangkutan (AS, selaku pemilik gudang penimbunan BBM) tidak memiliki izin niaga,” jelasnya.
Sebelum AS ditangkap, polisi terlebih dahulu menangkap AAH (50) seorang sopir. AAH ditangkap ketika membeli BBM solar subsidi di salah satu SPBU di Desa Tolang Jae.
“Setelah kita lakukan penangkapan, kita lakukan penggeledahan terhadap tempat di mana mereka mengumpulkan minyak-minyak (BBM solar subsidi) tersebut,” tutur Yasir.
Modus Penyelewengan BBM Bersubsidi
AKBP Yasir kemudian menjelaskan modus penyelewengan yang dilakukan. Pelaku membeli minyak di SPBU dengan harga eceran tertinggi dengan sebuah satu unit mobil. Diketahui, AS telah memodifikasi mobil L300 berwarna putih dengan nomor polisi BG 3972 AH untuk membeli BBM tersebut.
“AAH sampai bisa mengumpulkan 900 Liter (BBM solar subsidi) per hari. Dan saat ini, kita mengamankan lebih kurang 10 Ton minyak (BBM solar subsidi),” rinci Kapolres.
Tidak hanya pemilik gudang dan sopir, ada juga seorang petugas SPBU berinisial HN (27). Saat ini, kepolisian mengamankan tiga tersangka, yakni AS, AAH, dan HN yang melakukan aksi terlarang lebih kurang 3 bulan terakhir untuk mengambil keuntungan dari penjualan BBM solar subsidi.