Satu diantara pelaku bersama sejumlah barang bukti narkotika yang diringkus Satnarkoba Polres Siak
SIAK,- Seorang pelaku narkoba di Kecamatan Mempura, Siak, Riau mengalami patah kaki akibat berusaha kabur saat digrebek Polisi.
Pria inisial KL (41) tersebut di grebek Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak bersama seorang rekannya SP 28 di Jalan Sudirman, Gg Mawar, Kampung Benteng Hulu, Mempura, Siak, Rabu (29/5) lalu.
“Saat ditangkap Polisi, pelaku KL (41) berusaha kabur hingga dia mengalami patah kaki,” ujar Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi.
“Pelaku KL ini berusaha kabur dengan melompat dari jendela rumahnya, dia terjatuh dan kakinya patah,” ujar Riza.
Kendati demikian, kata Kasat melanjutkan, Polisi segera membawa pelaku ke RS setempat guna mendapatkan perawatan medis.
Pelaku KL (41) terbaring lemas pasca mendapatkan perawatan dibagian kakinya oleh tim medis di Kota Siak Sri Indrapura
“Tim medis menyatakan kaki pelaku KL ini patah dan telah dipasang pen melalui operasi,” terang Kasat.
Riza mengaku, pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi dan kerja sama yang baik dari masyarakat yang berkomitmen untuk memerangi narkoba di negeri istana.
Dari kedua pelaku KL dan SP ini, Polisi turut menyita barang bukti Narkoba jenis sabu dengan berat kotor 109,41. gram.
“Narkoba jenis sabu ini sudah di kemas pelaku dalam bentuk 22 paket, dan siap untuk diedarkan guna meracuni warga Kabupaten Siak, ” tutur riza.
Hingga berita ini tayang, kedua pelaku sudah menyandang status tersangka Satnarkoba Polres Siak.
“Penyidik dalam waktu dekat akan berkordinasi dengan JPU Kejaksaan Negeri Siak, dan menjerat keduanya dengan pasal 114 dan 112 UU Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun,” tutup Riza memungkasi.