Pelaku Narkoba di Kandis HD (46)
SIAK, Pengedar Narkotika jenis sabu inisia HD (46) yang merupakan warga Kandis, Kabupaten Siak harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.
Petualangan pria berusia 46 tahun itu meracuni warga kandis dengan sabu-sabu akhirnya terhenti pada sabtu (25/5/2024) lalu.
Dia tak berkutik manakala diringkus tim opsnal Satnarkoba Polres Siak di Kampung Jambe Makmur, Kandis, Siak, Riau.
Bersamanya, Polisi kala itu berhasil menyita belasan paket Narkotika jenis Sabu dari tangan pelaku.
Hal itu dibenarkan Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi kepada riauexpose.com melalui keterangan tertulisnya, Kamis (30/5) siang.
“Benar, Satnarkoba Polres Siak meringkus seorang warga Kandis terkait peredaran Narkotika,” kata Riza.
Riza mengaku, pengungkapan kasus tersebut berkat informasi berlian yang diterima pihaknya dari warga setempat.
“Ini semua berkat kerja sama dari masyarakat yang berkomitmen dengan Polres Siak untuk memerangi Narkoba,” kata dia.
Perwira dengan pangkat tiga balok dipundaknya itu juga bilang, bahwasanya yang bersangkutan sudah menjadi target operasi pihaknya sejak beberapa bulan terakhir.
“Sudah menjadi TO (Target Operasi) kita sejak beberapa bulan ini,” terangnya.
“Pelaku cukup licik dalam menjalankan bisnis narkoba ini, kendati demikian kita tetap berupaya terus untuk melakukan penangkapan,” sambung pria asal Payahkumbuh Sumatera Barat Itu.
HD(46) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 12 (dua belas) paket Narkotika Jenis shabu dengan berat kotor 2,57 (dua koma lima puluh tujuh) gram.
Hingga berita ini tayang, pelaku yang sudah menyandang status tersangka bersama sejumlah barang bukti sudah berada di Mapolres Siak, dia terancam pidana penjara diatas lima tahun, sebagai mana diatur dalam UU RI NO 35 tahun 2002 tentang tindak pidana Narkotika.