Hukrim  

Pria di Siak Hulu Kampar, Garap Anak Tiri Selama Empat Tahun

Abcbb

Pelaku Pencabulan terhadap anak tiri SE (36)


KAMPAR – Remaja putri berusia 13 tahun di Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi korban pelampiasan nafsu ayah tirinya.

Gadis kecil itu, digarap ayah tirinya SE (36) sejak dia berusia sembilan tahun.

Hal itu disampikan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid kepada  rekan media melalui keterangan tertulisnya, Rabu (29/5).

Dikatakan Kapolsek, Korban digarap ayah tirinya sejak empat tahun terakhir. Kala itu korban masih berusia sembilan tahun.

“Korban merupakan anak tiri pelaku, yang mana korban ini sudah dirawat pelaku sejak berusia delapan bulan,” terang Kapolsek.

Kapolsek mengungkapkan, peristiwa ini baru terungkap pada Senin (27/5) sekira pukul 13:00 wib.

“Mulanya pelaku ini diamankan warga, lalu diserahkan kepihak kami, Polsek Siak Hulu,” terang Asdisya Mursyid.

Dikatakan Kapolsek, warga yang mengetahui aksi bejad pelaku ini, langsung membawa pelaku ke Polsek Siak Hulu, beruntung pelaku tidak dimasa oleh warga.

Terbongkar kasus ini kata Asdisyah, saat itu ibu korban sedang berada di rumah dan didatangi oleh tetangganya YA yang menanyakan keberadaan suaminya (pelaku).

“Ibu korban menjawab saat itu, bahwa pelaku sedang tidur di dalam rumah,” ujar Kapolsek.

” Lantas YA menanyakan kebenaran video, yang mana dalam video korban sedang menangis dan menceritakan bahwa ia sudah di setubuhi oleh papanya,” ujar Kapolsek.

Melihat video tersebut, Ibu korban langsung membangunkan pelaku dan menanyakan perihal video yang ditunjukkan YA.

Saat itu sambung Kapolsek, pelaku langsung mengelak dan tidak mau menjawab, dan diam seribu bahasa, lalu ibu korban mendatangi anaknya dan menanyakan terkait video tersebut.

“Kepada ibunya, korban mengakui bahwa ia sudah disetubuhi oleh pelaku sejak usia 9 tahun, yang mana saat ini korban berusia 13 tahun,” terang Kapolsek.

Mendengar ucapan anaknya itu, Ibu korban emosi, dan segera membawa pelaku bersama warga ke Polsek Siak Hulu guna diproses lebih lanjut.

“Saat itu kita langsung interogasi pelaku di Mapolsek. Pelaku membenarkan semua keterangan dari  korban,” kata Asdisyah.

“Kini pelaku bersama sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Siak Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Kapolsek memungkasi.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 81 Jo 76 D Jo Pasal 82 Jo 76 E Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png