Pelaku R (36) yang merupakan residivis dalam perkara pencabulan.
Indragiri Hilir,- Setelah dua hari diburu Polisi, pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur inisial R (36) akhirnya berhasil dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil).
Pria 36 tahun itu akhrinya diringkus Polisi Selasa (28/5/2024) sekira pukul 18:50 wib. Dia diamankan Polisi di rumahnya di Desa Belantak Raya Kecamatan Gaung.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, kepada rekan media.
“Pelaku diamankan pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 18:50 Wib, di rumahnya, di Desa Belantakraya Kecamatan Gaung,” Kata Kapolres.
“Saat diinterogasi Polisi, dia mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya inisial H (15), peristiwa itu berlangsung di Tepi Sungai Gaung Desa Pintasan,” sambung Budi.
Diungkapkan Kapolres, untuk motif pelaku melakukan penganiayaan disebabkan korban menolak ajakan pelaku untuk melakukan hubungan suami istri.
“Pelaku berupaya memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri tetapi korban melawan dan akhirnya pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebuah kayu broti berulang kali sehingga korban terluka parah dibagian kepala,” terang Kapolres Inhil itu.
Saat ini, pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Saat diamankan Polisi, residivis itu mencoba kabur dari sergapan Polisi.
Tak ingin buruannya kabur, Pria 36 tahun yang merupakan residivis kasus pencabulan itupun diberi hadiah timah panas oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil.
” Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat pasal 80 ayat (2) junto pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya Kapolres.