Hukrim  

Kapolsek Pasaman Dinilai Tidak Profesional, LBH Tuah Basamo Surati Kapolri

Tim LBH Tuah Basamo kasmanedi dan rekan

PASAMAN.- Kasus penganiayaan yang bergulir di Polsek Pasaman, Polres Pasaman Barat, Polda Sumbar, bakal berbuntut panjang.

Pasalnya, tim penasehat hukum ROCKY MUFENDRA korban penganiayaan oleh ketua KUD PSM dan rekannya melaporkan Kapolsek Pasaman ke Mabes Polri oleh LBH Tuah Basamo Kasmanedi dan rekan.

Tim LBH Tuah Basamo yang terdiri dari : DIAN MARTA PUTRA, S.H.,

KASMANEDI, S.H., M.H., CPL., C.MED.,

WAHYU EFRIDHO, S.H.,

RUSWAR DEDISON, S.H.,

Telah Menyurati Kapolri  Cq.KAROWASSIDIK MABES POLRI.

Surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolri itu tertanggal 27 Mei 2024.

Nomor : 00.02/PPU.SPPP/KBH-TB/Pasbar/V/2024 telah dilayangkan ke Mabes Polri.

Kasmanedi perwakilan LBH Tuah Basamo Mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat ke Mabes Polri terkait perkara klien kami yang sedang bergulir di Polsek Pasaman.

Surat tersebut, kata Kasman terkait Permohonan Peninjauan Ulang/Evaluasi Penghentian Penyidikan

Terhadap Perkara Laporan Polisi :LP/B/104/XI/2023/SPKT/POLSEK

PASAMAN/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT.

“Kami dari LBH Tuah Basamo telah melayangkan surat pengaduan ke Mabes Polri,” kata Kasman.

Kasman berharap, dengan adanya upaya hukum yang ditempuh pihaknya tersebut, dapat menjadikan Kapolsek Pasaman dan jajaran kedepan lebih profesional dalam menangani setiap perkara.

Selain itu, Kasman juga bilang Kapolsek Pasaman harus terbuka kepada Penasehat Hukum (PH) dalam setiap penanganan perkara kliennya. Karena sejatinya Penasehat Hukum dan Polisi merupakan sama-sama APH.

Diberitakan sebelumnya,  LBH Tuah Basamo desak Kapolsek Pasaman untuk melakukan penahanan terhadap Ketua KUD PSM dan tiga orang rekannya.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png