Hukrim  

Ungkap Peredaran Narkoba, Polsek Kelayang Ringkus Seorang Pria, Sabu dan Uang Tunai Belasan Juta Rupiah Turut Disita

Pelaku Narkoba yang diamankan Polsek Kelayang Bersama sejumlah barang bukti


INHU – Kepolisian Sektor (Polsek) Kelayang Polres Inhu, ringkus seorang laki-laki paruh baya inisial SG alis Abak (49), Kamis (23/5) lalu.

Pria 49 tahun itu, diringkus Polisi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dipimpin Kapolsek Kelayang Iptu Zulmaheri dengan barang bukti 9.15 gram sabu.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Jumat 24 Mei 2024 siang menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari informasi yang diterima salah seorang personel Polsek Kelayang pada Kamis, sekira pukul 14.00 WIB.

“Informasi tersebut dilaporkan ke Kapolsek, kemudian Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan anggotanya turun ke Desa Kelayang untuk melakukan penyelidikan, sekaligus memburu dan mengamankan tersangka,” ujar Misran.

Hanya beberapa jam saja di lapangan, tim memperoleh informasi yang mengarah pada seorang laki-laki paruh baya, yakni SG alias Nono alias Abak. Sekitar pukul 16.10 WIB, Kapolsek dan tim disaksikan perangkat RT setempat menggerebek sebuah rumah.

Namun, saat tim hendak masuk kedalam rumah, seorang laki-laki melarikan diri lewat pintu belakang, untung saja rumah itu telah dikepung dan laki-laki yang mengaku berinisial SG alias Nono alias Abak berhasil diamankan dibelakang rumahnya.

“Ketika digeledah, ditemukan 1 bungkus plastik klep ukuran sedang dari kantong celana tersangka yang berisi sabu-sabu dan uang tunai Rp 13 juta, hasil penjualan sabu,” terangnya.

Penggeledahan berlanjut kedalam rumah, ditemukan lagi berbagai barang bukti terkait peredaran sabu, seperti timbangan digital, 1 pack plastik klep pembungkus sabu berbagai ukuran dan lainnya.

Hingga berita ini tayang, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhu.

“Penyidik akan menjerat tersangka dengan pasal 114 dan 112 UU RU No 35 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara diatas lima tahun,” ujarnya memungkasi.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png