Suwandi Jon Prima bersama rekan saat membuat pengaduan di Disnakertrans Riau
PEKANBARU- Pengurus dewan pimpinan cabang Federasi Serikat Buruh Patriot Pancasila, Kabupaten Kampar, mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Selasa (21/5).
Kedatangan Federasi Serikat Buruh Patriot Pancasila Kabupaten Kampar ke Disnakertrans Provinsi Riau siang itu, dipimpin Suwandi Jon Prima Manalu.
Wandi mengungkapkan, kedatangannya bersama pengurus Serikat Buruh Ptriot Pancasila Kabupaten Kampar ke Disnakertrans Provinsi Riau dalam rangka membuat pengaduan.
“Kami bersama-sama datang ke Disnakertrans Provinsi Riau dalam rangka membuat pengaduan resmi terkait PT Riau Perkasa Stell (RPS),” kata pria yang berprofesi sebagai pengacara itu.
Lebih jauh dia mengungkapkan, pengaduan tersebut terkait Ketua dan Sekretaris Pengurus Unit Kerja pihaknya di PT RPS yang di PHK secara sepihak oleh manajemen perusahan baja itu.
Menurut Wandi, dalam hal ini pihak PT RPS melakukan pemutusan hubungan kerja dengan PUK Serikat Buruh Patriot Pancasila Kabupaten Kampar tanpa alasan yang jelas.
“Hal ini tentu saja pihak RPS dengan jelas menghalang-halangi aktifitas Serikat Buruh Patriot Pancasila Kabupaten Kampar,” tegas Wandi.
Ini sudah bertentangan dan melanggar pasal 28 UU No 21 tahun 2009 tentang Serikat Pekerja. Yang mana ancaman dari pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 100 jt dan maksimal Rp 500 jt.
Selain itu, Wandi mengaku pihaknya juga telah mengirimkan surat Hearing kepada Komisi V DPRD Provinsi Riau yang membidangi tenaga kerja.
Dia berharap Wakil Rakyat di Komisi V DPRD Provinsi Riau itu nantinya dapat memanggil pihak PT.RPS guna untuk menuntaskan dan memberikan jalan keluar terkait permasalah tersebut.