Musnahkan Minuman Beralkohol, Husni Merza: Peredaran Miras di Siak Harus Dihentikan

Wabup Husni Merza Musnahkan Minuman Beralkohol di Halaman Kantor Bupati Siak

Siak – Wakil Bupati Siak Husni Merza memusnahkan ribuan minuman alkohol berbagai merk hasil operasi penyakit masyarakat gabungan Satpol PP, Kodim 0322 dan Polri di Halaman Kantor Bupati Siak.

Husni mengatakan, operasi pekat merupakan sebuah Peraturan Daerah. Bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dari dampak negatif penggunaan miras.

“Pemusnahan ini bentuk keseriusan Pemkab Siak menangani peredaran minuman keras. Bertujuan, memberikan rasa aman kepada masyarakat serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif Miras,” terang Husni, Selasa (21/5).

Terhitung dari tahun 2022 hingga 2024, tim pekat berhasil mengamankan sebanyak dua ribu sembilan lima (2095) botol, dan seratus sembilan dua (192) kaleng minuman beralkohol.

“Peredaran minuman keras ilegal di Siak harus dihentikan. Kami terus melakukan operasi dan penindakan tegas untuk memastikan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga,” tegas Husni.

Kasatpol Siak Winda Syafril menyebutkan operasi pekat gabungan tersebut berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Perda Nomor 3  Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum. Yang berbunyi, Pemkab Siak melarang keras jual beli minuman beralkohol.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, dapat mengurangi dampak yang ditimbulkan dari minuman keras sehingga dapat tercipta situasi yang aman dan yaman di tengah-tengah masyarakat,” tuturnya.

Ia menambahkan, meskipun operasi yang digelar mendapat perlawanan dari pihak yang menjual miras, namun berkat kerjasama semua pihak, tim dapat mengatasinya.

“Kami menghimbau masyarakat tidak menjual minuman beralkohol lagi,” tegasnya.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png