Foto Press Release Perkara Cabul di Mapolres Inhu Baru-Baru Ini
SIAK.- Dunia pendidikan di Kabupaten Indragiri Hulu tercoreng akibat ulah tak senonoh yang dilakukan seorang guru inisial AU (41) di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Inhu, Riau.
Pria 41 tahun itu, nekad melakukan perbuatan cabul terhadap delapan orang santrinya di salah satu pesantren yang berada di Kecamatan Seberida, Inhu beberapa waktu lalu.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kapolres Inhu AKBP Doddy Wirawijaya saat press release yang berlangsung di Mapolres Inhu, Selasa (21/5).
Doddy mengungkapkan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2024.
“Sudah berlangsung sejak Januari hingga maret lalu, berkisar tiga bulan tersangka ini melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya,” terang Kapolres.
Sementara untuk korban yang membuat Laporan Polisi (LP) Ke Mapolres Inhu ada dua orang. Yakni, Korban inisial RR (18) warga Kecamatan Batang Gansal Inhu dan VR ((17) warga Rengat Barat.
“Berangkat dari Laporan Polisi kedua korban tersebut, Polres Inhu melalui Satreskrim melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” terang Kapolres.
Polisi kala itu melacak keberadaan pelaku di Kabupaten Kampar, namun tersangka berhasil kabur saat itu.
Akhirnya Polisi berhasil meringkus tersangka saat diperjalanan menuju Rengat dari Kabupaten Kampar.
“Mulanya tersangka ini tidak mengakui perbuatan cabul terhadap santrinya. Dia berdalih dan mengelak atas tuduhan terhadap dirinya. Karena alat bukti sudah dikantongi polisi, tersangka akhirnya tak bisa mengelak, dan mengakui segala perbuatannya,” sebut Kapolres.
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan aksi cabul itu dikala santrinya sedang terlelap tidur dimalam hari, sehingga dia mudah dan lancar melakukan aksinya.
Sejauh ini, kata Kapolres melanjutkan, pihaknya masih menggali keterang dari tersangka dan saksi-saksi, tidak tertutup kemungkinan yang menjadi korban lebih dari dua orang.
Saat ini tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan polisi di Mapolres Inhu, penyidik akan menyematkan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.