Hukrim  

Polres Inhu Ringkus Bandar Judi Gelper Ikan-Ikan, Modusnya Menjual Chep yang Dijadikan Uang

Pelaku tindak pidana perjudian gelper jenis ikan-ikan saat konferensi perss yang digelar di Mapolres Inhu baru-baru ini


SIAK.- Dua pelaku tindak pidana perjudian  gelper jenis ikan-ikan terlihat tertunduk malu dan terlihat menyesali perbuatannya, saat dihadirkan polisi pada acara conferensi perss yang dihadiri puluhan wartawan di Mapolres Inhu. Selasa (21/5).

Dua pria inisial FS (42) dan BS(53) diringkus Polisi dari Polres Inhu di Jalan Poros  Sungai Gondang, Dusun V Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap, Inhu, Riau, karena membuka gelanggang perjudian jenis meja ikan-ikan. Rabu (8/5) lalu.

Hal tersebut disampikan Kapolres Inhu AKBP Doddy Wirawijaya yang didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Misran saat perss rilis di Mapolres Inhu.

“Dua orang pelaku tindak pidana perjudian gelper jenis meja ikan-ikan, bersama sejaumlah barang bukti kita amankan,” kata Doddy yang diaminkan Misran.

“Dari kedua pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain, uang tunai Rp 406.000, satu buah chip master, satu unit Handphone, dan satu helai tas sandang serta tiga lembar kwitansi pembayaran omset atau keuntugan,” terang Kapolres.

Dalam menjalankan kegiatan perjudian tersebut pelaku menjual chip sebagai modal untuk bermain judi jenis ikan-ikan. Dengan kelipatan Rp.10.000 untuk 1.000 koin.

Dari hasil penyidikan polisi, kedua tersangka ini mengaku keuntungan yang diperoleh tidak menentu. Artinya tergantung seberapa banyak pemain.

Kopolres mengklaim pihaknya telah menetapkan kedua pelaku perjudian gelper jenis ikan-ikan tersebut sebagai tersangka, dan melakukan penahan, dalam waktu dekat berkasnya akan segera dilimpahkan ke JPU Kejari Inhu.

“Penyidk akan menerapkan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun penjara,” tutupnya memungkasi.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png