Prosesi Sertijab Kasi Pidsus Kejari Siak Dari Huda Hazamal Kepada Muhammad Juriko Wibisono
SIAK.- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Moch Eko Joko Purnomo, pimpin acara serah terima jabatan Kasi Pidana Kusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Siak, Senin (20/5).
Huda Hazamal yang sebelumnya mejabat Kasi Pidsus Kejari Siak mendapat amanah tugas baru di Kejaksaan Negeri Situbondo Jawa Timur.
Hedy, Sapaan Huda Hazamal, dipercaya Korps Adiyaksa menjabat Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Provinsi Jawa Timur.
Sementra Posisinya sebagai Kasi Pidana Kusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura digantikan oleh Muhammad Juriko Wibisono.
Sebelumnya, Juriko yang merupakan junior Huda Hazamal itu menjabat Kasi Barang-Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Dalam sambutannya, Kajari Siak M Eko Joko Purnomo menyampaikan ucapan terima kasih kepada pejabat Kasi Pidsus lama, Huda Hazamal atas pengabdianya selama menjalankan tugas di Wilayah Hukum Kejari Siak Sriindrapura.
” Saya atas nama pribadi dan sebagai pimpinan Kajaksaan Negeri Siak mengucapkan terima kasih kepada saudara Huda Hazamal atas pengabdianya selama menjalankan tugas sebagai Kasi Pidsus di Kejari Siak,” ujar Eko.
Tak lupa, Kajari Siak M. Eko Joko Purnomo mengucapkan selamat datang dan selamat bergabung di Kejaksaan Negeri Siak kepada Muhammad Juriko Wibisono.
“Selamat bergabung di Kejari Siak buat Kasi Pidsus yang baru saudara Muhammad Juriko Wibisono, segera menyesuaikan diri dan berkordinasi dengan seluruh rekan di Kejaksaan Negeri Siak, tugas berat sudah menanti,” tegas Kajari Siak itu.
Sebagai informasi, Seksi Tindak Pidana Khusus, mempunyai tugas melakukan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.
Untuk saat ini, Kejaksaan Negeri Siak sedang mengungkap beberapa kasus Korupsi di lingkup Pemerintah Kabupaten Siak.
Yang teranyar, beberapa hari lalu, Kejaksaan Negeri Siak menetapkan Kalaksa BPBD Siak Sebagai tersangka, penyidik pada bidang Pidana Kusus (Pidsus) menemukan sejumlah alat bukti yang mengarah pada Kalaksa BPBD Siak, dengan total kerugian negara ditaksir hingga 1,1 M lebih.