Hukrim  

Berstatus Tahanan Jaksa, JPU Kejari Inhu Nyatakan Berkas Perkara Mak Gadih P-21

INHU – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau menyerahkan tersangka kasus narkoba Hj. Nurhasanah alias Mak Gadi (65) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Rengat.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan Rabu, 15 Mei 2024 lalu, sekira pukul 16.30 WIB di Kantor Kejari Rengat.

Selain Mak Gadih, dihari yang sama Penyidik Satnarkoba Polres Inhu  turut melimpahan berkas perkara salah seorang tersangka kasus narkoba lainnya, atas nama Jhon Hendrik Manalu.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, membenarkan pelimpahan tahap dua kasus narkoba dengan tersangka atas nama Mak Gadi.

“Sudah tahap dua tersangka Atas nama Mak Gadih,” ujar misran melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/5)

Misran mengungkapkan, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima langsung oleh JPU, Ruchi.

“Dengan demikian, selesai tugas dan tanggung jawab Polres Inhu dalam memproses kasus Mak Gadih, sesuai dengan pernyataan dan komitmen Kapolres terhadap kasus ini,” tutup Misran memungkasi.

Diberitakan sebelumnya, Satnarkoba Polres Siak meringkus Mak Gadih pada Rabu (28/2/1024) lalu, Sekitar pukul 18.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap Mak Gadih di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

Mak Gadih kembali ditangkap Polres Indragiri Hulu (Inhu) setelah dilakukan pengembangan terhadap seorang tersangka lainnya, Megawati alias Ega karena diduga terlibat peredaran narkoba di Provinsi Riau.

Penangkapan tersebut bermula saat tim Resnarkoba Polres Inhu mendapat informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png