Hukrim  

Usai Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Penerimaan PPPK, Kini Giliran Mantan Bupati zahir di Periksa Polisi

Mantan Bupati Batu Bara Zahir.

Medan – Bupati Batu Bara periode 2018-2023, Zahir diperiksa di Polda Sumut.  Pemeriksaan terhadap Bupati itu terkait dugaan kecurangan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumut.

“Iya mantan bupati diperiksa, terkait kasus PPPK itu,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar seperti dijutipndetikSumut, Jumat (17/5/2024).

Kendati demikian, Sonny masih terlihat enggan memerinci lebih jauh soal pemeriksaan itu. Dia menyebut pemeriksaan saat ini masih berlangsung.

“Masih proses pemeriksaan  itu,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut telah menetapkan empat orang tersangka di kasus seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara. Salah satu nama yang menjadi tersangka itu adalah adik Zahir, yakni Faizal.

Sebelum Faizal ada tiga pejabat di Dinas Pendidikan Batu Bara yang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas berinisial AH, Sekretariat Disdik DT dan seorang Kabid di Disdik Batu bara. Ketiganya ditetapkan tersangka per Kamis (1/2).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penyelidikan kasus tersebut dilakukan usai adanya pengaduan masyarakat (dumas) yang diterima oleh pihaknya.

Dari Dumas tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan sejumlah tersangka di kasus itu.

“Hasil gelar perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Batu Bara TA 2023, polisi menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yang memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP,” kata Hadi, Senin (5/2) lalu.

Setelah itu, penyidik terus melakukan penyidikan untuk mengungkap pelaku lainnya. Setelah itu, petugas kepolisian menetapkan adik mantan Bupati Batu Bara Zahir, Faizal sebagai tersangka.

“Tanggal 21 (Februari) Polda Sumut melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Faizal, yakni wiraswasta atau adik kandung Bupati Batu Bara 2018-2023,” jelas Hadi, Kamis (22/2).

Perwira menengah Polri itu belum memerinci lebih jauh peran Faizal dalam kasus ini. Namun, Hadi mengatakan Faizal menerima uang sebesar Rp 2 miliar untuk pengurusan seleksi PPPK itu.

“Tersangka Faizal menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK di Batu Bara tahun 2023. Saat ini, uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini,” sebut Hadi.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png