Hukrim  

Komitmen Berantas Korupsi, Korps Adiyaksa Negeri Istana, Tahan dan Tetapkan Kepala BPBD Siak Sebagai Tersangka

Kepala BPBD Siak, Kaharudin saat hendak digiring Polisi ke Mapolres Siak Untuk Ditahan

SIAK.- Keseriusan Korps Adiyaksa dalam memberantas Korupsi di Negeri istana tidak hanya usapan jempol belaka, hal itu dibuktikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, dengan menetapkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Kaharudin sebagai tersangka. Jumat (17/5).

“Selain menetapkan kepala BPBD Kabupaten Siak Kaharuddin sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Siak juga melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan hingga 20 hari ke depan,” ujar Kajari Siak M. Eko Joko Purnomo, melalui, Kasipidsus Huda Hazamal. Kepada awak media, Jumat (17/5 petang.

Lebih jauh Hedy sapaan Kasipidsus Kejari Siak itu mengatakan, Kaharudin dititipkan di Rutan Mapolres Siak terhitung sejak hari ini Jumat, 17 Mei hingga 05 Juni 2024 mendatang. karena yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

Dijelaskan Hedy, penetapan tersangka terhadap Kaharudin oleh pihaknya, setelah melalui serangkaian proses penyidikan oleh tim penyidik Pidana Khusus, Kejari Siak.

“Sejauh ini, penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti  tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022,” terangnya.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Kabupaten Siak tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Penanggulangan Bencana pada BPBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2022 ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp.1.109.844.681.39.- (satu milyar seratus sembilan juta delapan ratus empat puluh empat ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah tiga puluh sembilan sen).

Hedy menyebutkan, untuk tersangka KHD Ini akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Terkait modus tersangka kata Hedy lagi, yang bersangkutan sebagai pengguna anggaran mengarahkan Saksi NS selaku Bendahara Pengeluaran untuk menyisihkan dan mengumpulkan uang dari seluruh kegiatan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Siak pada tahun 2022 untuk kepentingan pribadinya.

Selain itu, yang bersangkutan mengarahkan staff nya untuk melakukan permufakatan jahat dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di tahun 2022 dan keuntungan digunakan untuk kepentingan pribadi saudara KHD.

Hady mengaku pihaknya tidak puas sampai disini, penyidik akan terus melakukan penyidikan guna menemukan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab yang memiliki keterkaitan dan mendapatkan keuntungan terkait hal tersebut.

“Tidak tertutup kemungkinan akan bertambah tersangka baru,” terangnya.

Kejaksaan Negeri Siak akan terus berkomitmen memberantasan Tindak Pidana Korupsi di Negeri Istana. Hady berharap dukungan dari masyarakat Kabupaten Siak untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi.

“ Untuk perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Siak ini, akan menjadi fokus kami, karena seharusnya penggunaan dana tersebut diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat Kabupaten Siak yang sedang mendapat musibah, namun dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh yang bersangkutan,” tutupnya memungkasi.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png