Warga Lirik DI (27) yang diringkus polisi terkait curanmor di Peranap
INHU – Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap, Polres Inhu, meringkus seorang pria inisial DI (27) pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), di Wilayah Hukum Polsek Peranap.
Pria 27 tahun itu, melakukan pencurian sepeda motor yang sedang diparkir oleh pemiliknya di kebun kelapa sawit di Semelinang Darat.
Pelaku berhasil diringkus Polisi usai mendapatkan laporan polisi dari korban bernama Tukiman (46).
“ Untuk pelaku berinisial DI (27), warga Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik, diringkus unit Reskrim Polsek Peranap, Kamis 16 Mei 2024, pukul 13.00 WIB di sebuah warung Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap,” Ujar AKBP Dody Wirawijaya melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran.
Bersama pelaku, kata Misran melanjutkan, Polisi turut minyita sepeda motor hasil curian jenis Honda Supra X 125R, dengan plat nomor polisi B 6229 ESB.
Misran juga bilang, untuk pengungkapan kasus Curanmor tersebut, Polisi berhasil meringkus pelaku hanya beberapa jam setelah aksi Curanmor itu dilaporkan korban, Tukiman (46), warga Sukajadi, Kecamatan Rakit Kulim, Peranap, masuk kepihaknya.
Kepada Polisi, korban mengaku kehilangan sepeda mitor di kebun kelapa sawit, diwilayah Desa Semelinang Darat, Kecamatan Peranap.
Saat itu, Korban sedang melakukan aktifitas keseharian di kebun membersihkan kebun dan memanen kelapa sawit.
Sekira pukul 11.00 WIB, ketika korban hendak pulang, korban terkejut karena tidak melihat lagi sepeda motornya, meski sudah berusaha mencari disekitar tempat dia parkir.
Selang beberapa menit kemudian, teman korban, Sutris menelpon dan memberitahu jika sepeda motor korban dibawa oleh DI sekitar pukul 09.00 WIB. Atas kejadian itu, korban datang ke Mapolsek Peranap untuk melapor.
Setelah menerima laporan korban, unit Reskrim langsung memburu pelaku yang identitasnya sudah dikantongi, pukul 13.00 WIB Polisi mendapat informasi jika pelaku sedang berada disebuah warung, di Desa Pandan Wangi.
Tanpa membuang waktu, Polisi berhasil meringkus DI, kepada polisi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban dengan cara mencongkel lubang kunci menggunakan obeng, setelah kontak terhubung, sepeda motor tersebut dibawa kabur.
“Hingga berita ini terbit, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Peranap dan ditetapkan sebagai tersangka, Pria 27 tahun itu terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Misran.