Tim Penasehat Hukum LBH Tuah Basamo
PASAMAN BARAT.- Kuasa hukum Rocky MUFENDRA (RM) Dian Marta Putra & rekan mendesak penyidik Polsek Pasaman, Polres Pasaman Barat, segera melakukan penahan terhadap ketua KUD PSM Malugi Elta Elvia Suharni, Siska Minda, Epiriza, Risnawati.
“Nama-nama yang disebutkan itu diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap klien kami RM,” ujar Kasmanedi dari Kantor LBH Tuah Basamo.
Kasman menyebutkan, sebelumnya penyidik Polsek Pasaman sudah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka, sebagai mana Laporan Polisi Nomor : LP/B/104/XI/2023/SPKT Polsek Pasaman/ Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar/29-11-2023.
Kendati demikian, kata Kasaman melanjutkan, hingga saat ini Penyidik pada Polsek Pasaman tidak melakukan penahanan terhadap terduga pelaku yang disebutkan sebelumnya.
“Belum dilakukan penahanan, meski penyidik sudah menetapkan mereka sebagai tersangka,” ungkap Kasmanedi.
“Kami berharap penyidik tegak lurus dalam menangani perkara ini, jangan ada main mata,” tegasnya.
Menurut Kasman, perkara ini dinilai jalan ditempat, apabila perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana, sebaiknya hentikan saja proses penyidikannya (SPPP_red), agar jelas kepastian hukum perkara tersebut.
Kasman juga bilang, agar penyidik segera melakukan penahan terhadap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini mereka bebas berkeliaran diluar sana, meski telah menyandang status tersangka, hal ini tentu saja menimbulkan bermacam persepsi liar ditengah masyarakat.
Senada dengan Kasmanedi, Dian Marta Putra mengatakan, kalau kita berkaca dari azas hukum equality before the law, maka ini menjadi sebuah keharusan para tersangka wajib ditahan, Agar supaya masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan untuk semua orang yang sama kedudukannya di mata hukum.
“Jangan sampai penilaian kami mentang-mentang ada tersangka yang nota banenya ketua KUD dan kroninya tidak tersentuh oleh hukum atau kebal hukum di Pasaman Barat,” pungkasnya.