Polsek Pasaman
PASAMANBARAT.- Kasus pengeroyokan yang dilakukn ketua KUD PSM Cs terhadap korban Rocky Mufendra (RM) menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat Kecamatan Pasaman.
Bagaimana tidak, pasca melakukan pengeroyokan terhadap RM November lalu, Ketua KUD PSM bersama tiga orang rekannya tidak dilakukan penahanan oleh Polisi setempat, meski ke empat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Menyikapi hal itu, Kapolsek Pasaman AKP Defrizal mengungkapkan bahwa perkara tersebut masih bergulir hingga saat ini, bahkan berkas keempat tersangka itu sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simpang Empat.
“ Kami Polsek pasaman, telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur,” kata Kapolsek, Kamis (16/5/24)
Selain itu, Kata Perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu melanjutkan, untuk berkas perkara telah dilimpahkan kepada kejaksaan negeri simpang empat sejak 8 maret 2024 lalu.
“ Namun, pihak Kejaksaan Negeri Simpang Empat mengembalikan berkas perkara kepada penyidik, dengan petunjuk ( p 19) untuk dilengkapi,” terang Defrizal.
Terkaait kenapa para tersangka tidak dilakukan penahanan, AKP Defrizal memilih bungkam. Kapolsek Pasaman itu tidak mau menjawab terkesan ada yang disembunyikan.